Masjid NU di Tongkang, Taiwan
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Di masing-masing Ranting Nahdlatul Ulama (NU) di 8 kota yang saya kunjungi semua memiliki keunggulan dan ciri khas masing-masing, salah satunya ialah masjid NU.
Ada yang lengkap strukturnya, ada yang beranekaragam program organisasi, kantor sekretariat, masjid dan sebagainya.
Untuk yang satu ini, namanya Distrik Tongkang, daerah paling bawah dan warga Indonesia di sini banyak menjadi nelayan. Kebanyakan dari Pantura pulau Jawa. Dahsyatnya mereka berhasil memiliki masjid.
Tidak mudah memiliki Masjid di negeri Taiwan ini. Perlu 10 tahun teman-teman NU mengumpulkan dana.
Di waktu penggalangan dana juga sempat terjadi keanehan, yakni ketika ada seorang WNI yang datang membawa uang 200.000 New Taiwan Dolar (NTD) atau setara 100 juta.
Sampai saat ini tidak diketahui siapa orang dermawan tersebut. Dana yang berhasil dikumpulkan untuk menyelesaikan Masjid tersebut ada 7.700.000 NTD atau sekitar 3.8 milyar dan diresmikan pada 2017 silam.
Masjid ini terdiri dari 4 lantai. Di lantai paling bawah digunakan sebagai Kantor NU. Sementara untuk salat berjemaah dan i’tikaf adalah lantai 3 dan 4.
Saat tarawih tadi saya motivasi mereka agar sering i’tikaf di Ramadan ini mana kala tidak ada tugas melaut, sebab sekali lagi, mereka telah memiliki Masjid yang permanen alias wakaf.
Lalu bagaimana dengan kantor NU di Taiwan lainnya yang masih status sewa bangunan tapi ditulis sebagai masjid?
Mazhab Syafi’i yang dianut oleh warga NU tentu tidak membolehkan. Sebab dalam Mazhab Syafi’i status tanah Masjid adalah wakaf, bukan status sewa.
Namun, karena kondisi darurat semacam di luar negeri seperti ini masih ada pendapat ulama yang membolehkan, yakni Syekh Ibnu Taimiyah dari Mazhab Hambali.
Tapi perlu diingat ini sebatas darurat dalam masalah ini saja, bukan mengikuti pendapatnya yang lain yang bertentangan dengan Mazhab Asy’ari atau Syafi’iyah;
يجوز أن يقف البناء الذي بناه في الأرض المستأجرة سواء وقفه مسجدا أو غير مسجد ولا يسقط ذلك حق أهل الأرض، فإنه متى انقضت مدة الإجارة، وانهدم البناء زال حكم الوقف، سواء كان مسجدا أو غير مسجد
Artinya:
“Boleh wakaf bangunan yang dibangun di atas tanah sewa, baik wakaf untuk masjid maupun selain masjid. dan hak kepemilikan tanah tidak menjadi gugur.
Karena ketika masa sewa telah habis, dan bangunan sudah dirobohkan, status wakaf menjadi tidak berlaku. baik masjid maupun untuk selain masjid.” (al-Fatawa al-Kubra, 4/236)