Masjid di Inggris, Ramai-Ramai Buat Gerakan Jumat Asuh
HIDAYATUNA.COM, London – Seluruh masjid di Inggris akan mengambil bagian dalam kampanye “Jumat Asuh”, dengan khotbah salat Jumat. Untuk meningkatkan kesadaran dan menghilangkan kesalahpahaman tentang pembinaan di komunitas Muslim.
Kampanye yang kini memasuki tahun ke-6 berlangsung selama kampanye nasional Fostering Networks, Foster Care Fortnight. Dari tanggal 9 hingga 22 Mei.
Masjid-masjid yang berpartisipasi memiliki pilihan untuk melaksanakan khotbah pada Jumat 13 Mei lalu, atau Jumat 22 Mei mendatang.
“Pada hari itu, selama khotbah Jumat, masjid-masjid di Inggris akan berbicara tentang peran penting yang dimainkan wali asuh. Dan perlunya lebih banyak wali asuh dari berbagai latar belakang untuk maju guna memenuhi kesenjangan saat ini. Hal ini karena adanya kekurangan pengasuh Muslim,” tulis Muslim Foster Network dalam sebuah pernyataan.
Pentingnya Memberi Anak “Rasa Nyaman”
Mensponsori kampanye, Muslim Foster Network ingin mengirimkan pesan. Menurutnya, salah satu aspek terpenting adalah kemampuan untuk mencintai dan merawat seorang anak dan memberi mereka rumah yang stabil.
“Kami tahu bahwa anak-anak Muslim terwakili secara tidak proporsional dalam sistem pengasuhan. Dan kami sangat perlu bekerja untuk menjembatani kesenjangan ini dan menjadikan pengasuhan sebagai pilihan yang lebih mudah diakses oleh individu Muslim BAME yang ingin mengasuh,” bunyi pernyataan tersebut.
“Ada minat besar dari dalam komunitas yang ingin membina tetapi mungkin memiliki masalah yang ingin mereka atasi. Dan hari ini memberikan banyak kesempatan bagi orang-orang untuk mencari saran dan panduan tentang langkah selanjutnya untuk membuat perjalanan itu menjadi mungkin.”
Dalam Islam, orangtua Muslim didesak untuk memperlakukan anak-anak dengan hormat dan untuk mengasuh, mencintai dan mendidik mereka.
Islam juga menganjurkan untuk mengasuh anak-anak yatim piatu, membolehkan Muslim memiliki seorang anak laki-laki atau perempuan. Lalu, merawatnya seperti yang akan dilakukan oleh seorang ayah atau ibu yang sebenarnya kepada anak mereka. Seraya mengingat bahwa anak tersebut harus dinamai menurut nama orang tua kandungnya.
Namun, Islam melarang mengadopsi seorang anak dan menamainya dengan nama orangtua angkatnya. Sementara menyangkal orang tua kandungnya.