Masjid dan Mushala di Jatim Diminta untuk Diaktifkan Kembali

 Masjid dan Mushala di Jatim Diminta untuk Diaktifkan Kembali


HIDAYATUNA.COM, Surabaya – Sekretaris MUI Jatim (Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur) Ainul Yaqin menjelaskan bahwa dari hasil kajian pihaknya terkait PSBB, memutuskan bahwa MUI meminta kepada seluruh kepala daerah di Jatim melalui surat untuk kembali memengaktifkan masjid dan mushala.

Dilansir dari Jatimnow, surat sebanyak 16 lembar tertanggal 9 Ramadhan 1441 H atau 2 Mei 2020 itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jatim KH Abdushomad Buchori dan Sekretaris Umum H Ainul Yaqin.

Dalam surat dijelaskan mulai dari dasar pemikiran, sudut pandang ajaran Islam terkait kegiatan keagamaan di rumah ibadah hubungannya dengan pencegahan COVID-19.

Surat tersebut juga menjelaskan peraturan terkait dengan pelaksanaan PSBB di Jawa Timur.

Tinjauan implementasi kebijakan PSBB di Jatim, maka kesimpulannya adalah beribadah di masjid merupakan bagian dari hak yang paling mendasar.

“Mengingat bahwa beribadah di masjid merupakan bagian dari hak dasar yang paling mendasar, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang hati-hati dan proporsional.

Kebijakan yang tidak proporsional bisa batal demi hukum karena bisa dianggap melanggar konstitusi,” kata Ainul dikutip Ahad (10/5/2020).

Ia mengatakan, terkait dengan kebijakan PSBB di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik), hanya Sidoarjo yang dinilai lebih akomodatif.

“Terkait dengan kebijakan PSBB, Peraturan Bupati Sidoarjo No 32 Tahun 2020 terlihat paling akomodatif dibandingkan dengan yang lainnya,” tuturnya.

MUI Jatim juga memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah di Jawa Timur.

“Penyelenggaraan kegiatan ibadah sebagaimana biasa, sedapat memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 poin (5), kecuali apabila ada kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan dilaksanakan mengacu pada fatwa No 14 Tahun 2020 poin 4,” terangnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *