Masalah Mudik, MUI: Itu Ranah Pemerintah untuk Memutuskan

 Masalah Mudik, MUI: Itu Ranah Pemerintah untuk Memutuskan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asroun Niam Saleh

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menanggapi persoalan dibolehkan tidaknya melakukan mudik, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan hal itu masuk ranah pemerintah. Artinya, apakah mudik tetap dipertahankan atau ditiadakan itu ranahnya pemerintah untuk memutuskannya.

“Soal boleh-tidaknya mudik, itu ranah pemerintah untuk menetapkan dan memutuskan dengan pertimbangan kemaslahatan publik,” kata Asrorun Niam dikutip dari Republika, Sabtu (11/4/2020).

Ia mengatakan dalam konteks ini, fatwa dinilai tidak bisa menjadi solusi satu-satunya untuk menanggulangi penyebaran covid-19. Hanya kebijakan pemerintah yang tepat dinilai bisa mengatasi masalah corona.

Meski demikian, fatwa larangan mudik dari MUI dinilai juga cukup penting, setidaknya sebagai dalam menekan penyebaran virus covid-19 itu sendiri. Namun, kebijakan pemerintah lah yang disebut sangat menentukan dalam memutus mata rantai wabah dari Wuhan Cina tersebut.

Sebelumnya Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir (5/4) telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas soal aturan larangan mudik. Ia meminta pemerintah mengeluarkan aturan jelas terkait mudik lebaran di tengah pandemi wabah corona.

“Jangan sampai pertimbangan-pertimbangan ekonomi dan hal-hal lain, lalu transportasi dan kebijakan transportasi tidak sejalan dengan imbauan untuk tidak mudik pada tahun ini,” kata Haedar.

Ia menjelaskan, organisasi-organisasi keagamaan telah sepakat membantu pemerintah mengimbau agar warga tak perlu mudik. Karenanya ia meminta pemerintah juga membantu dengan membuat aturan yang tegas.

“Ketika organisasi-organisasi keagamaan khususnya di kaum muslimin diminta fatwanya untuk mudik dan berbagai kegiatan keagamaan, bahkan sebagian ada yang mengharamkan mudik di saat seperti ini, maka selayaknya pemerintah juga melakukan kebijakan yang sejalan,” ujarnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *