Masa Berlaku Sertifikasi Halal Diperpanjang Hingga 4 Tahun
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Perpanjangan masa berlaku dilakukan terhadap sertifikasi halal menjadi 4 tahun. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam.
Ia mengatakan bahwa langkah tersebut sebagai bentuk perubahan tata kelola terkait sertifikasi halal itu sendiri. Dimana lanjut dia, penetapan kehalalan produk menjadi berlaku untuk kurun waktu empat tahun.
Sebelumnya durasinya hanya berlaku untuk dua tahun. Dalam melakukan perubahan, selanjutnya diperpanjang menjadi 4 tahun.
“Fatwa yang sebelumnya dalam durasi waktu dua tahun atau tiga tahun begitu dilakukan penyesuaian dengan regulasi baru menjadi empat tahun,” jelas Niam, Senin, 31 Mei 2021.
Atas perpanjangan masa berlaku tersebut, maka lanjut Niam dibutuhkan konsolidasi dan juga butuh penanganan teknis kembali.
“Kami mengimbau para perusahaan yang memiliki ketetapan halal dari MUI untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal tersebut,” jelasnya.
Niam menjelaskan, hal itu semata untuk kepentingan kepatuhan di dalam pelaksanaan dan juga tata kelola. Di mana penetapan kehalalan suatu produk harus sesuai dengan regulasi yang baru.
Selain itu, Niam mengatakan, tata kelola baru ini merupakan bentuk setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja terkait regulasi baru mengenai masa berlaku sertifikat halal.
“Ini penting untuk dikonsolidasikan terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya yang memberikan regulasi baru secara administratif mengenai masa berlaku sertifikat halal,” jelasnya.