Mapel Agama Digabung dengan PKn, Bagaimana Nasib Guru PAI?
HIDAYATUNA.COM – Beredarnya kabar tentang peleburan atau penggabungan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dipertanyakan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAII).
AGPAII pun meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklarifikasi beredarnya kabar tersebut sebagai upaya tabayyun.
“Kami meminta penjelasan atau tabayyun kepada Kemendikbud terkait beredarnya power point yang ditulis rahasia terkait penyederhanaan PAI dan PKn,” kata Ketua Umum DPP AGPAII Mahnan Marbawi dikutip hidayatuna.com, Sabtu (20/6/20).
Jika kabar tersebut benar, Mahnan mengatakan pihaknya dengan tegas menolak atas rencana kebijakan tersebut karena dapat menimbulkan persoalan besar. Menurutnya, penggabungan dua mata pelajaran tersebut justru dapat mereduksi keduanya.
AGPAII melihat antara PKn dan PAI memiliki pendalaman materi tersendiri, sehingga sebaiknya tidak direduksi dengan penggabungan meskipun dimaksudkan untuk penguatan nilai-nilai dan pendidikan Pancasila sekalipun. Apa lagi Pancasila sebagai ideologi bangsa merupakan sumber hukum, filsafat dan nilai yang tidak akan kering meski terus digali.
“Strategi budaya penguatan Pancasila tidak dengan cara mengerdilkan Pancasila sebagai ideologi, hanya dengan mengintegrasikan nilai Pancasila dalam mapel PAI atau mapel lainnya,” katanya.