Makmum Wanita Mengingatkan Imam dengan Membaca Tashbih

 Makmum Wanita Mengingatkan Imam dengan Membaca Tashbih

Makmum Baca Sami’a Allah Atau Rabbana Laka Al-Hamd? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Saat sedang salat berjemaah di masjid, imam seringkali terdapat kesalahan dalam menunaikan ibadah. Sementara makmum yang ikut dalam jemaah salat kebanyakan kaum wanita.

Kemudian makmum wanita ini mengingatkan imam dengan membaca tashbih. Dalam fikih, makmum wanita seharusnya cukup dengan menepuk tangan dan laki-laki dengan membaca tashbih.

Lalu bagaimana hukumnya makmum wanita mengingatkan imam dengan membaca tashbih tersebut? Apakah makmum wanita masih mendapatkan kesunahan untuk mengingatkan?

Dalam fikih keseharian, makmum wanita yang mengingatkan imam dengan membaca tashbih tidak apa-apa. Ia juga tetap memiliki kesunahan untuk mengingatkan kesalahan imam.

Sementara itu, makmum wanita mengingatkan dengan membaca tasbih juga tidak ada masalah. Hal itu jika bertujuan untuk mengingatkan imamnya yang melaksanakan kesalahan dalam salat.

Lain halnya jika tujuannya tala’ub (main-main), hal itu dapat membatalkan salatnya.

Adapun ketentuan makmum dalam mengingatkan imam, jika laki-laki dengan membaca tashbih. Sedangkan makmum wanita dengan menepuk tangan.

Jika makmum wanita dan makmum laki-laki melakukan hal tersebut bukan karena adanya kesalahan imam. Atau makmum perempuan mengingatkan dengan membaca tashbih dan makmum laki-laki bukan dengan cara yang disyariatkan, maka tidak apa-apa.

Makmum tetap mendapat kesunahan untuk mengingatkan meski hukumnya makruh jika dilihat karena tidak sesuai. Pendapat tersebut diarahkan terhadap pendapat dalam karya Al-Minhaj dan lainnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *