Makmum Masbuk yang Terlanjur Berdiri Sebelum Imam Salam

 Makmum Masbuk yang Terlanjur Berdiri Sebelum Imam Salam

HIDAYATUNA.COM – Seorang makmum kadang tidak dalam kondisi fokus saat melaksanakan shalatnya. Pada saat demikian, bisa jadi kalau dia menjadi masbuk dan dalam pikirannya ingin segera menuntaskan shalatnya, maka dia segera berdiri untuk melengkapi saat ada tanda-tanda tertentu bahwa imam sudah salam.

Namun karena sedang tidak fokus, ternyata apa yang diduga sebagai tanda tadi bukanlah benar-benar sebagai tanda. Dugaannya salah. Maka jika ternyata dugaannya salah itu, apa yang harus dia lakukan? Ini penjelasan Imam An-Nawawi:


وَلَوْظَنَّ الْمَسْبُوْقُ أَنَّ الْإِمَامَ سَلَّمَ بِأَنَّ سَمِعَ صَوْتًا ظَنَّهُ سَلاَمَهُ فَقَامَ لِتَدَارُكِ مَا عَلَيْهِ

Artinya: “Jika makmum masbuk menduga bahwa imam telah mengucapkan salam, karena masbuk ini mendengar suara yang diduga sebagai salam imam, kemudian dia berdiri untuk melengkapi apa yang kurang.”


فَسَلَّمَ الْإِمَامُ وَهُوَ قَائِمٌ فَهَلْ لَهُ أَنْ يَمْضِيَ فِي صَلَاتِهِ أَمْ يَلْزَمُهُ أَنْ يَعُوْدَ إِلَى الْقُعُوْدِ ثُمَّ يَقُوْمَ مِنْهُ فِيْهِ وَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا الثَّانِيْ

Artinya: “Dalam kondisi berdiri itu, ternyata imam baru salam. Maka apakah dia (1) boleh melanjutkan untuk berdiri atau (2) dia harus kembali duduk baru kemudian berdiri lagi? Ada dua pandangan dalam hal ini. Dan yang paling sahih adalah pandangan kedua.”

a. Harus Kembali Duduk

Ternyata dalam pandangan yang paling sahih, yaitu pandangan kedua, makmum masbuk tersebut harus kembali duduk lagi meski cuma sebentar dalam rangka menghapus kesalahan dugaan itu tadi. Dan setelah itu dia baru berdiri lagi untuk melengkapi raka’atnya.

Akan tetapi pandangan pertama, meskipun tidak lebih sahih, masih ada kemungkinan untuk diadopsi sebagai landasan amal. Minimal kalaupun diamalkan, maka harus diketahui konsekuensinya.

Yaitu meski sudah berdiri dan mungkin sudah mendapatkan beberapa ayat Al-Fatihah, tapi jika ternyata dia tahu bahwa imam baru saja salam pada saat dia sudah dalam kondisi berdiri itu, maka dia tidak boleh melanjutkan Al-Fatihahnya. Tapi harus mengulangi lagi sejak awal.

b. Jika Tetap Berdiri

Yang harus dilakukan adalah mengulangi lagi Al-Fatihah itu setelah salamnya imam. Meski dia tidak harus duduk lagi sebagaimana pandangan kedua yang lebih sahih itu. Imam An Nawawi mengatakan,


فَإِنْ جَوَّزْنَا الْمُضِيَّ وَجَبَ إِعَادَةُ اْلقِرَاءَةِ

Artinya: “Jika kita bolehkan makmum masbuk ini untuk tetap melanjutkan berdiri, maka dia wajib mengulangi bacaan Al Fatihahnya”

Sumber:
• Kitab Al Majmu’ karya An Nawawi

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *