Makmum Masbuk Sholat Jumat, Sah Atau Tidak?

 Makmum Masbuk Sholat Jumat, Sah Atau Tidak?

Muslim prayers in Tashahhud posture

HIDAYATUNA.COM – Sholat Jumat merupakan salah satu tanda syi’arnya agama Islam secara keseluruhan. Islam merupakan agama yang mengedepankan kerukunan dan kepentingan bersama sehingga serempak dalam agamanya. Kebersamaan ibadah jumat juga menjadi bagain dari bentuk menjaga ukhuwah.

Maka dari itu tidak sah menjalankan shalat Jumat sendiri-sendiri. Namun sholat Jumat dilakukan dengan cara bersama-sama atau dilakukan dengan berjamaah. Melalui shalat Jumat ini, Islam mengajarkan bahwa hidup dan kehidupan harus dijalani Bersama seiringan. Umat tidak boleh terpecah belah, sebab dimata Allah semua sama derajatnya yaitu hamba.

Shalat Jumat dilaksanakan seminggu sekali yaitu pada waktu dhuhur di hari Jumat. Allah berfirman dalam Al Quran surah Al Jumuah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, manakala kamu diserukan untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, demikianlah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumuah: 9).

Dalam hal ini kita akan membahas sah atau tidaknya sholat jumat seseorang jika tertinggal atau masbuk, Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ mengatakan:

فلو كان هذا في الجمعة لم يجز للمسبوقين الاقتداء فيما بقي عليهم وجها واحدا لانه لاتجوز جمعة بعد جمعة بخلاف غيرها

Artinya: “Jika saja hal ini (sesama masbuk mengangkat Imam) terjadi dalam shalat jumat, maka tidak diperbolehkan bagi para masbuq untuk bermakmum dalam sisa raka’at yang wajib mereka selesaikan, tanpa ada perbedaan sama sekali dalam hal ini. Karena tidaklah boleh terjadi shalat jum’at setelah shalat jumat. Sedangkan selain shalat jum’at maka hukumnya berbeda”.

Akan tetapi kalau yang terjadi dalam shalat jumat ini adalah seorang masbuk yang diangkat (dengan ditepuk pundaknya misalnya) sebagai imam oleh orang yang bukan sesama masbuk tapi oleh orang yang memang baru datang, maka banyak yang mengatakan boleh. Misalnya jika ada masbuk dalam shalat jum’at yang mendapatkan satu raka’at secara sempurna, maka dia hanya wajib untuk menambahkan satu raka’at setelah salamnya imam. Akan tetapi jika masbuk tadi sama sekali tidak mendapatkan satu rakaat secara sempurna, maka dia wajib menyempurnakan sebanyak empat raka’at sebagai shalat dzuhur.

Untuk masbuk yang mendapatkan satu raka’at secara sempurna, boleh bagi yang baru datang (jika ada) untuk bermakmum kepadanya dengan niat shalat jum’at. Dengan catatan, yang baru datang ini minimal mendapatkan satu raka’at secara sempurna dari masbuq pertama tadi.

Imam Bakri Syatha dalam I’anah at Thalibin mengutip dari At Tuhfah menyebutkan:

وفي التحفة ما نصه : لو أراد اخر أن يقتدي به في ركعته الثانيه ليدرك الجمعة جاز

Artinya: “Dalam At Tuhfah, ada redaksi berikut; jika ada orang lain yang ingin bermakmum kepadanya (masbuq shalat jum’at) di raka’at keduanya untuk mendapatkan shalat jum’at, maka (hal tersebut) diperbolehkan”.

Dan jika pada saat yang baru datang tadi menyempurnakan shalat jumatnya, tiba-tiba ada yang datang lagi dan ingin bermakmum kepadanya, maka hukumnya sama seperti tadi. Dan begitu seterusnya bisa berlanjut tanpa putus, asal masing- masing yang datang kemudian mendapatkan satu raka’at secara sempurna dari imam yang ‘diangkatnya’ yang datang lebih dulu. Hal ini berangkat dari diperbolehkannya bermakmum kepada masbuq shalat jum’at tadi. Syaikh Bakri Syatha menuturkan:

قال بعضهم: وعليه، لو أحرم خلف الثاني عند قيامه لثانيته آخر وخلف الثالث آخر وهكذا، حصلت الجمعة للَكل

Artinya: “Sebagian ulama mengatakan; berangkat dari kebolehan tersebut, maka kalau ada yang bermakmum kepada masbuk kedua saat raka’at keduanya, dan ketiga saat raka’at keduanya, dan seterusnya, maka masing-masing mendapatkan shalat jum’atnya”

Sumber:

  • Kitab Al Majmu Karya An Nawawi
  • Buku Menjadi Makmum Masbuk Karya Sutomo Abu Nashr, Lc

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *