Makanan sebagai Mahar Nikah, Bolehkah?

 Makanan sebagai Mahar Nikah, Bolehkah?

Thanksgiving, pasangan Muslim ini bagikan daging (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Mahar nikah umumnya bersifat perhiasan, sebagaimana yang berlaku di Indonesia sendiri, mahar yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita berupa emas dan seperangkat alat salat. Di daerah-daerah, ada pula sebagian pasangan pengantin yang menikah dengan mahar berupa makanan, seperti beras 1 kuintal, dan semacamnya.

Ulama Syafiiyah dalam menyikapi hal ini, membolehkan suami memberikan mahar nikah berupa makanan kepada istrinya. Selama makanan tersebut memiliki nilai dan harga, maka tidak masalah memberikannya sebagai mahar nikah kepada istri.

Maka demikian, apabila suami memberikan mahar nikah berupa beras 50 kg dan dengan keridaan sang istri, hal itu hukumnya boleh. Pasalnya, dilansir dari Bincangsyariah.co.id, beras termasuk benda yang memiliki nilai dan harga sehingga boleh dijadikan sebagai mahar nikah.

Hal ini telah disebutkan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba’ah;

وشرط في المهر أمورأحدها: أن يكون مالاً متقوماً له قيمة، فلا يصح باليسير الذي لا قيمة له، كحبة من بر، ولا حد لأكثره، كما لا حد لأقله  فلو تزوجها بصداق يسير ولو ملء كفه طعاماً من قمح أو من دقيق، فإنه يصح، ولكن يسن أن لا ينقص المهر عن عشرة دراهم

Artinya:

“Terdapat beberapa syarat dalam mahar. Pertama, mahar harus berupa harta yang memiliki harga dan nilai. Oleh karena itu, mahar tidak sah dengan barang yang sedikit yang tidak memiliki nilai dan harga, seperti sebiji gandum. Dan paling banyaknya mahar tidak ada batasannya, sebagaimana paling sedikitnya mahar juga tidak ada batasannya. Andaikan seseorang menikahi seorang perempuan dengan mahar yang sedikit, meskipun hanya dengan segenggam gandum atau tepung, maka itu sah. Akan tetapi dianjurkan mahar nikah tidak kurang dari sepuluh dirham.”

Dalil yang dijadikan dasar kebolehan mahar nikah berupa makanan ini adalah hadis riwayat Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud berikut;

عن جابر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لو أن رجلا أعطى امرأة صداقا ملء يديه طعاما كانت له حلالا

Dari Jabir bahwa Rasulullah Saw bersabda; Andaikan seorang laki-laki memberikan maskawin berupa makanan sebanyak kedua genggaman tangannya kepada seorang perempuan, maka perempuan tersebut telah halal baginya.

Demikianlah hukum memberi mahar nikah berupa bahan makanan kepada istri. Hendaknya sebelum terjadi akad nikah, sang istri tidak mempersulit suaminya dalam hal mahar karena sebaik-baik perempuan ialah yang memudahkan maharnya. Lalu, sebaik-baik suami adalah yang memberikan mahar terbaiknya kepada sang istri, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. Wallahu’alam.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *