Makan Sebelum Jam 12 Malam, Apakah Bisa Disebut Sahur ?

 Makan Sebelum Jam 12 Malam, Apakah Bisa Disebut Sahur ?

‏HIDAYATUNA.COM – Makan sahur sangatlah disunahkan, karena di dalamnya terdapat begitu keberkahan meskipun hanya dengan segelas air putih atau sebutir kurma. Namun, banyak dari kita yang mungkin karena sulit bangun sebelum subuh lantas memilih makan sebelum jam 12 malam dengan niat sebagai makan sahur.

Pertanyaanya, apakah hal tersebut sudah dapat dianggap sebagai sahur dan apakah sudah mendapatkan kesunahan sahur ?

Jawaban : Jika pada jam 12 malam tersebut terhitung belum mencapai separuh malam, maka tidak dapat disebut sebagai sahur dan juga tidak mendapatkan pahala sunah sahur. Hal ini karena waktu sahur adalah dimulai dari separuh malam (Nisful Lail) hingga terbitnya fajar.

Catatan :

  • Separuh malam dihitung dengan melihat terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar. Karenanya jika terbenamnya matahari adalah jam 6 sore dan terbit fajar pukul 4 dini hari, maka separuh malam (nishful lail) adalah pukul 23.00 WIB (Jam 11 malam).
  • Menurut sebagian pendapat, waktu sahur dimulai pada seperenam (1/ 6) malam terakhir hingga terbit fajar atau mulai sekitar jam 2.30 dini hari.

Hal ini dijelaskan dalam beberapa kitab, diantarnya Hasyiyah Jamal karya Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal.

حاشية الجمل الجزء الثالث – ( قَوْلُهُ : وَيُسَنُّ تَسَحُّرُ )وَيُسَنُّ كَوْنٌهُ بِتَمْرٍ لحدِيثٍ فِيهِ وَيَدْخُلَ وَقتُهُ بِنِصْفِ اللَّيل. وَهُوَ مِن حَصَاىِصُ هَذِهِ الأمَّةٍ بِدَلِيلِ أنَ الأمَمَ السَابقَةً كَانُوا يَأَكُلُونَ قَبْلَ أَنْ يَنَامُوا وَكَانَ يَحْرُمُ عَلَيْهِمُ الأَكْلُ، والشُّرْبُ مِنْ وَفَتِ ِالْعِشَاء وَيَدْخُلَ وَقُتُهُ بِنِصْفِ اللَّيْلِ وَيَحْصُلَ بِقُلِيلِ الْمَطَعُوم وكَثِيْرِه

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *