Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam Terdampak Covid-19 Kini Bisa Dapat KIP
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah memperbarui regulasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) sehingga mahasiswa terdampak Covid-19 dapat memperoleh KIP Kuiah.
Menurut Arskal, kebijakan terkait KIP Kuliah tersebutteah direvisi dan mencantumkan mengalami keterdampakan akibat Covid-19 sebagai persyaratan bagi mahasiswa calon penerima program tersebut.
“Persyaratan ini ditambah satu poin, mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Arskal di Jakarta, Selasa (4/8/20).
Hasil dari revisi kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 565 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas KMA Nomor 361 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Menurut Arskal tahun ini Kemenag akan mendistribusikan sebanyak 17.565 secara nasional dengan rincian 14.565 kuota untuk KIP mahasiswa PTKIN, sedang 3000 kuota lainnya untuk mahasiwa PTKI swasta.
Sementara itu untuk waktu pelaksanaan pendistribusian dan pencairan KIP Kuliah akan melewati berbagai tahapan.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman Basori yang mengatakan bahwa distribusi kuota KIP ke masing-masing PTKIN sudah selesai pada 2019. Adapun pendaftaran perguruan tinggi penyelenggara (PTP) KIP pada PTKIS ditutup per 27 Juli 2020. Saat ini sedang berlangsung proses seleksi dan selanjutnya akan ditetapkan PTP PTKIS dengan SK Dirjen.
“Rekrutmen peserta KIP akan dilakukan pada rentang Agustus dan September. Jadi distribusi pencairan KIP akan dilakukan setelah September,” jelasnya.