Lutfi Temukan 81 Ormas yang Dinilai Berpotensi Paham Radikal

 Lutfi Temukan 81 Ormas yang Dinilai Berpotensi Paham Radikal

HIDAYATUNA.COM, Manado – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lutfi di sela-sela Forum Kemitraan Ormas Dalam Rangka Pendidikan Politik Dalam Negeri di Manado, Sulawesi Utara, menduga 81 organisasi kemasyarakatan (Ormas) di 15 provinsi, berpotensi menyebarkan paham radikal.

“Hal tersebut dapat dilihat dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta penerimaan dan pengeluaran anggarannya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2019), Manado.

Selain itu, penilaian terhadap ormas ini dilakukan mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Nangroe Aceh Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku.

“Sesuai Undang-undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 2, azas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” paparnya.

Sedangkan dari hasil temuan ini, Direktorat Ormas Kemendagri akan melakukan pengawasan agar potensi berkembangan paham radikal di masyarakat bisa dicegah.

“Jadi, kita menyelesaikan masalah ormas-ormas berpotensi radikal ini tidak seperti pemadam kebakaran, tapi bisa mencegah sejak awal. Bahkan, Kemendagri mencatat jumlah ormas di seluruh Indonesia mencapai 420.000 lebih,” jelasnya.

Sedangkan di sisi lain, Direktorat Ormas Kemendagri berharap kerja unit khusus yang menangani ormas-ormas yang berpotensi radikal bisa lebih efektif lagi. Saat ini unit khusus tersebut beranggotakan perwakilan dari Kemendagri, Kemenkumham, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kejaksaan.[]

Seminar tersebut diikuti 120 orang perwakilan pengurus ormas se-Sulawesi Utara ini juga menghadirkan pembicara Reni Suwaso (Akademisi Universitas Indonesia), Ferry Liando (Akademisi Universitas Sam Ratulangi) dan Eko Ardiyanto (jurnalis iNews).[]

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *