LPSK Terjunkan Bantuan Medis untuk Korban Terorisme di Pelalawan

 LPSK Terjunkan Bantuan Medis untuk Korban Terorisme di Pelalawan

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) akan terjun langsung menurunkan tim ke Provinsi Riau untuk memberikan bantuan medis bagi korban serangan teroris yang terjadi di Desa Tolam Kecamatan Bunut, berbatas dengan SP 11 Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (6/2/2020) lalu.

Seperti diberitakan sejumlah media massa, seorang pelaku terorisme melemparkan bom pipa ke arah tim Densus 88 dan Polda Riau saat akan ditangkap. Pelaku diduga anggota dari salah satu jaringan terorisme di Indonesia. Karena melawan saat hendak ditangkap, pelaku tewas setelah ditembak oleh petugas.

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dari informasi yang dia terima, setidaknya terdapat korban luka akibat tindakan yang dilakukan seseorang diduga kelompok terorisme, yang melemparkan bom pipa ke arah tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dan Polri Riau, saat hendak ditangkap.

“Koordinasi sudah dilakukan (dengan Densus) dan dapat dipastikan itu merupakan serangan terorisme. Segera kita kirimkan tim ke sana (Riau),” kata Hasto dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu.

Hasto menjelaskan kehadiran tim LPSK ke Provinsi Riau, selain untuk bertemu korban, juga akan menyampaikan surat jaminan ke rumah sakit di mana korban mendapatkan bantuan medis.

Dengan demikian, kata dia, korban tidak perlu memikirkan biaya dan fokus pada penyembuhan, karena negara sudah menyiapkannya melalui LPSK. Dia menyebut bahwa saat ini terdapat satu korban yang memerlukan penanganan medis.

“Informasi sementara ada satu orang korban. Tetapi, kita akan kumpulkan informasi lebih lanjut di lapangan, apakah ada korban lainnya,” ucap Hasto.

Hasto mengatakan, melihat dari modus pelaku dengan melemparkan bom pipa, dikhawatirkan ada pihak lain yang dirugikan akibat tindakan tersebut.

Sebab, kata dia, mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pengertian korban tindak pidana terorisme adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi.

“Dalam hal ini, korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi, baik kompensasi maupun restitusi, dan sudah menjadi tugas LPSK untuk memfasilitasinya,” ujar dia.

Hasto mengatakan korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Status korban ditetapkan oleh penyidik berdasarkan olah tempat kejadian perkara. Sementara untuk perlindungan bagi korban tindak pidana terorisme, seperti pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial, serta kompensasi, dilaksanakan dan difasilitasi oleh LPSK dan dapat bekerja sama dengan instansi atau lembaga lainnya. (AS/HIDAYATUNA.COM)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *