LPPOM MUI Menilai UU JPH Belum Siap
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) soroti penerapan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang akan diterapkan pada 17 Oktober mendatang.
Saat ini menurut menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim penerapan UU JPH dirasa belum siap. Jika UU JPH ini dikerjakan tergesa-gesa, ia khawatir akan banyak produk yang tidak beredar natinya.
“Pasal dalam UU tersebut ada yang mengatakan bahwa produk yang masuk dan beredar harus bersertifikat halal. Itu satu. Lalu dalam pasal berikutnya, produk yang haram harus dinyatakan haram, itu boleh beredar. Jadi, hanya dua produk ini yang boleh masuk dan beredar di Indonesia,” kata Lukmanul Hakim dalam keterangannya dikutip Hidayatuna.com, Rabu (9/10/2019).
Ia menjelaskan, sekitar 1,6 juta produk makanan dan minuman, sudah terdaftar di BPOM, sedangkan dari LPPOM MUI, yang tersertifikasi halal produk makanan dan minuman kurang lebih 500 ribu produk.
“Sekarang, dari yang sudah disertifikasi katanya kan mau makanan minuman dulu, makanan dan minuman yang diwajibkan per 17 Oktober. Makanan dan minuman itu saat ini ada 1,6 juta yang teregistrasi. Kalau yang tidak teregistrasi? Itu pasti jumlahnya puluhan juta, bahkan data yang saya terima total ada 40 juta,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, jika UU JPH itu nantinya diterapkan, maka 1,1 juta produk makanan dan minuman dilarang beredar sebelum ada label halal.
“Setelah UU tersebut diterapkan, maka tidak ada lagi produk abu-abu, antara halal dan haram, artinya produk yang belum bersertifikat halal. Produk yang tidak jelas ini dalam UU JPH tidak diperkenankan untuk masuk dan dipasarkan di Indonesia. Lalu, bagaimana nasib para UKM? Kebutuhan sehari-hari mereka terpenuhi dari hasil jualan sehari-hari,” ujarnya.
Di LPPOM MUI, saat ini rata-rata proses sertifikasi dari registrasi hingga terbitnya sertifikat halal berlangsung kurang lebih selama 43 hari. Bila mengacu pada rentang waktu ini, maka 1,1 juta perusahaan harus meninggalkan usahanya selama 43 hari untuk menempuh proses sertifikasi halal.
“Menurut saya, sudahlah, 17 Oktober ini jangan dipaksakan jika tidak ingin ada chaos ekonomi. Jadi berapa karyawan yang harus dirumahkan sementara, berapa juta karyawan yang akan tidak punya penghasilan selama satu bulan meski tidak disebut sebagai pengangguran ya,” tandasnya.