Lepasnya Hukum Islam

 Lepasnya Hukum Islam

Mengenal Mufasir dari Tatar Sunda, KH. Ahmad Sanusi (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Memang betul pengakuan mantan teroris bahwa hal dominan yang menyebabkan mereka menjadi teroris adalah pemahaman takfiri, mengafirkan orang lain yang di luar kelompoknya. Salah satu bukti adalah tulisan di motor pelaku bom bunuh diri yang mengafirkan KUHP.

Diperkuat dengan ayat yang tertulis di bagian akhir, yaitu QS 9: 29, Surat At-Taubah ayat 29 yang menjelaskan:
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بالله وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ
Artinya:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”
Sudah jelas ayat ini berkaitan dengan Ahlul Kitab, Yahudi dan Nasrani, yang membayar jizyah sehingga berstatus Dzimmi.
Namun kaum Muslimin di Indonesia yang menerima KUHP pun mereka kafirkan. Makin jelas pemahaman seperti ini adalah pemahaman kelompok Khawarij seperti dalam riwayat sahih Bukhari:
كانَ رأيُ ابن عمرَ في الحروريَّةِ قالَ كانَ يَراهم شرارَ خلقِ اللَّهِ انطلَقوا إلى آياتِ الكفَّارِ فجعَلوها في المؤمِنينَ
Pandangan Ibnu Umar tentang kelompok Haruriyah (khawarij). Ibnu Umar melihat mereka sebagai makhluk Allah yang terburuk.
Mereka membawa ayat-ayat yang diturunkan untuk orang kafir diarahkan pada orang-orang beriman (Sahih Bukhari).
Lepasnya hukum Islam memang sudah menjadi Nash dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺃﻣﺎﻣﺔ اﻟﺒﺎﻫﻠﻲ، ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: ” ﻟﺘﻨﻘﻀﻦ ﻋﺮﻯ اﻹﺳﻼﻡ ﻋﺮﻭﺓ ﻋﺮﻭﺓ، ﻓﻜﻠﻤﺎ اﻧﺘﻘﻀﺖ ﻋﺮﻭﺓ ﺗﺸﺒﺚ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﺎﻟﺘﻲ ﺗﻠﻴﻬﺎ، ﻭﺃﻭﻟﻬﻦ ﻧﻘﻀﺎ اﻟﺤﻜﻢ ﻭﺁﺧﺮﻫﻦ اﻟﺼﻼﺓ “
Artinya:
“Dari Umamah Al-Bahili bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Sungguh tali-tali Islam akan lepas satu persatu. Setiap satu yang lepas maka umat Islam memegang tali berikutnya. Dan yang pertama-tama lepas adalah hukum. Dan yang paling akhir adalah salat.” (HR. Ahmad)
Lepasnya tali-tali Islam atau hukum Islam apakah karena berdiam diri dan tidak diperjuangkan? Bukan.
Tetapi karena faktor lain yang terdapat dalam hadis berikut:
ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ اﻟﺨﻄﺎﺏ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ” ﺇﻥ ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺮﻓﻊ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ اﻷﻣﺎﻧﺔ، ﻭﺁﺧﺮ ﻣﺎ ﻳﺒﻘﻰ اﻟﺼﻼﺓ “.
Artinya:
“Dari Umar bin Khattab bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Yang pertama kali hilang dari manusia adalah amanat (dapat dipercaya). Dan paling akhir yang tersisa adalah salat.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syuab Al-Iman)
Perlu kita ketahui bahwa hukum dalam Islam dikelompokkan menjadi empat bagian:
1. Hukum Ubudiyah, berkaitan dengan ibadah, seperti salat dan puasa. Sebagian dari hukum ini sudah masuk dalam undang-undang yang disahkan oleh Negara, seperti UU Zakat, dan ada yang masuk dalam Dirjen yaitu ibadah haji.
2. Hukum Munakahat, atau pernikahan. Alhamdulillah sudah berlaku di Indonesia dengan keterlibatan negara.
Pernikahan umat Islam dihukumi sah baik secara Agama atau Negara melalui KUA.
3. Hukum Muamalah, seperti jual beli, transaksi dan interaksi sosial lainnya. Ekonomi Syariah sudah berlaku di negara kita, juga ada Pengadilan Agama ketika ada perselisihan berkaitan pernikahan dan lainnya. Di negara kita pula sudah mengesahkan UU Wakaf dan lainnya.
4. Hukum Jinayah, berkaitan dengan Hudud seperti pembunuh, mencuri, berzina dan sebagainya.
Sebenarnya sudah ada hukumnya yang berlaku di negara kita tetapi tidak menggunakan sistem dalam aturan Islam. Inilah yang disabdakan oleh Rasulullah lepas pertama kali.
Jadi, jauh sebelum lahirnya pada pemuda dengan ideologi membawa khilafah atau lainnya, para ulama di Indonesia sudah memperjuangkan hukum dan ajaran Islam.
Bedanya, para ulama tidak memaksa pada hukum yang ke empat apalagi sampai melakukan aksi bunuh diri terlebih membunuh orang lain atau mengafirkan. []

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *