LBM PBNU Kaji Hak Sipil Para Penyandang Gangguan Jiwa
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) bahas hak-hak sipil dalam pandangan Islam terkait gangguan jiwa dan orang gangguan jiwa (ODGJ) serta penerapannya dalam masyarakat.
Hal itu disampaikan pada forum kajian problematika penyandang disabilitas mental di Jakarta pada Selasa-Rabu, 3-4 Desember 2019.
Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Gazali menyampaikan bahwa, semua warga negara berhak mendapat hak sipilnya, tidak terkecuali orang yang memiliki gangguan jiwa.
“Setiap orang tidak terkecuali ODGJ memiliki hak untuk diperlakukan secara baik, karamah insaniyah,” kata Kiai Moqsith.
Kiai Moqsith mendasarkan pandangannya pada Al-Qur’an di mana Allah memuliakan anak Adam. Allah memuliakan manusia karena insaniyahnya.
“Pandangan Islam terhadap ODGJ. Mereka harus mendapatkan perlakuan baik sebagai kemuliaan insaniyahnya agar lima hak dasar mereka terjaga secara wajar tanpa diskriminasi,” katanya.