Lautan Ilmu Syekh Mahfudz At-Termasi

 Lautan Ilmu Syekh Mahfudz At-Termasi

Ini Kitab Warsian Syekh Mahfudz At -Termasi Kepada KH. Hasyim Asy’ari

HIDAYATUNA.COM – Syekh Mahfudz At-Termasi, ulama kelahiran Termas Pacitan ini dikenal sebagai ahli hadist yang produktif menulis. Keluasan ilmu keislamannya tercermin dari kesembilan belas kitab karyanya yang meliputi bidang ilmu Hadist, fiqih, tasawuf, tata bahasa Arab, tafisir dan qiraan Al-Qur’an hingga ilmu faraidh. Beberapa diantaranya adalah kitab syarah dari kitab ulama terkemuka.

Lahir pada 31 Agustus 1842 di desa Tremas, Pacitan, Jawa Timur lahir dengan nama lengkap Muhammad Mahfudz bin Haji Abdullah bin Haji Abdul manan bin Abdullah bin Ahmad At-Termasi. Secara geografis, Pacitan merupakan sebuah kota di tepi pantai selatan pulau Jawa. Syekh Mahfudz wafat di Mekkah pada 20 Mei 1920.

Di kalangan para ulama Jawa, beliau dikenal sebagai muhaddist (ahli hadist). Bahkan ia diakui sebagai isnad (mata rantai) yang sah dalam transisi intelektual pengajaran Shahih Bukhari. Ijazah tersebuh diperoleh langsung dari Imam Bukhari yang diserahkan secara berantai melalui 23 generasi ulama yang telah menguasai Shahih Bukhari. Waktu itu, Syekh Mahfudz merupakan mata rantai terakhir dari kitab hadist itu.

Syekh Mahfud mendapat pendidikan pertama dari ayahnya Syeikh Abdullah bin Abdul Manan. Pelajaran pertamanya adalah membaca al-Qur’an, ilmu Tajwid dan ilmu al-Qur’an (tafsir). Kepada ayahnya, ia rutin mengaji dengan sistem sorogan (membaca di depan kyai) sebagaimana lazimnya di dunia pendidikan pesantren. Kitab-kitab yang dibacanya seperti Syarh al Ghoyah li ibn Qasim al-Ghazali, Minhaj al Qawim, Fathul Mu’in, Syarah As-Syarqowiyah al-Hikam dan Tafsir Jalalain. Selanjutnya, Syekh Mahfud belajar kepada al-Alamah Haji Muhammad Sholeh bin Umar al-Samarani si Semarang, Jawa Tengah. Kepada ulama yang dikenal dengan sebutan Kyai Sholeh Darat ia belajar Tafsir Jalalain, Syarah al-Mardini fi al Falaq, Wasilah Ath-Thullab, dan Syarh Syarqowi ‘ala al hakim.

Pada usia 30 tahun, tepatnya pada tahun 1872, Syekh Mahfudz melanjutkan pendidikannya ke Mekkah. Di kota inilah ia belajar kepada Syekh Ahmad al-Minsyawi dengan belajar Qiraah Imam Ashim dan tajwidnya, dan Syarah ibn al-Qashih ‘ala Asy-Syatibiyyah. Ia juga belajar kepada Syeikh Umar bin Barakat al-Syami dengan mengaji Syarah Syudhuru as-Zahab Li Ibni Hisyam.

Tak berhenti di situ, Syekh Mahfudz berguru kepada Syeikh Mustafa al-Afifi dimana ia mengaji Syarah Jam’ul Jamawi’ lil Mahalli dan Mughni al-Lubab. Ia juga belajar kepada Sayyid Husain bin Sayyid Muhammad al-Habsyi, kitab yang dikajinya adalah Syarh ‘Uqud al Yaman, dan Syifa’un li al Qadhi’iyah. Sayyid Ahmad Az-Zamawi juga adalah gurunya dalam mempelajari Syarah Uqud al-Juman Asy Syifa’ lil Qadhi al-Iyadh. 

Syekh Mahfudz  melanjutkan studinya dengan berguru kepada Syekh Muhammad Asy Syarbini Ad- Dimythi, kitab yang dikajinya meliputi, Syarah Ibnu al-Qashis, Syarah ad-Durrah al-Mudhi’ah, Syarah Thaiban an-Nasyr fi al-Qira’at al-‘Asyr, ar-Raudh an Nadhir Lil Mutawali, Syarah ar-Raiyah Ittihaf al-Basyar fi al-Qirad al-Arba’ah al-Asyr dan Tafsir al-baidhawi bin Hasyiatihi. Kemudian berguru juga kepada Syekh Jalil Sayyid Muhammad Amin bin Ahmad Ridhwan al-Daniyyi al-Madani, kitab yang dikajinya adalah Dalail al-Khairat, Al-Ahzab, Al-Burdah, Al-Awwaliyat, Al-‘Ajluni dan Al-Muwatha’ karya Imam Malik.

Periode belajar yang panjang dan mendalam membuat Syekh Mahfudz muncul sebagai ulama Islam dengan kapasitas keilmuan mendalam. Banyak sekali macam keilmuan yang menjadi wilayah keilmuan yang ia kuasai, diantaranya ilmu hadist, fiqh, tata bahasa Arab, al-Qur’an, tafsir, faraidh. Kedalaman pengetahuan ini membuatanya menjadi ulama yang cukup produktif menulis dan mendidik ribuan murid dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Di bidang ilmu Hadist Syekh Mahfudz menuliskan sejumlah karya. Diantaranya kitab Al Minhah al Khairiyyah fi Arba’in Hadistan min Ahaditsi khair al Bariyyah. Kitab hadist Syekh Mahfudz yang sering digunakan di pesantren-pesantren ini memuat empat puluh hadist pilihan. Selain itu, Syekh Mahfudz juga menulis kitab Minhaj al Dzawi al Nazhar.

Dalam bidang fiqih Syafi’i, Syekh Mahfudz mengarang kitab Muhibbah yang merupakan kitab syarah dari karya Ibn Hajar Al-Atsqalani yang terdiri dari lima jilid. Dalam ushul fiqh Syekh Mahfudz mengarang kitab Nail al Ma’mul bi Haasyiyat Gahyat al Wushul fi Ilmi al-Ushul yang terdiri dari tiga jilid. Sedangkan dalam bidang ilmu faraidh, Syekh Mahfudz mengarang kitab Hasyiyah Takmilah al Minhaj al Qawin ila al Faraidh.Tidak hanya itu, Syekh Mahfud juga memiliki kepakaran dalam tata baca al-Qur’an. Ia mengajarkan qiro’ah sab’ah, teruta,ma bacaan Imam Ashim.

Dengan menuliskan karyanya, Syekh Mahfudz menerapkan tradisi metode Syarh.  Dengan tradisi syarh ini, Syekh Mahfudz berharap bisa mempermudah para santrinya dalam memahami agama sekaligus menghubungkan pemikiran lama dengan pemikiran ke depan. Kendati lahir sebagai seorang Jawa, namun ia menuliskan karyanya dalam bahasa Arab. Selain kemampuan, kemungkinan ini dilakukan agar karya pemikirannya bisa diterima para pembaca dari berbagai penjuru dunia Islam. Kendati demikian, dalam mengajar ia terkadang masih menggunakan bahasa Jawa disamping bahasa Arab meski tinggal di Mekkah. Ini kemungkinan karena banyak murdinya yang juga berasal dari Jawa.

Keistimewaan Syekh Mahfudz juga didapat dari ketersambungan jalur pembelajaran dengan penulisnya yang pertama. Dalam keilmuan tafsir misalnya, Syekh Mahfudz mengkaji beberapa kitab tafsir seperti Tafsir al Jalalain karya Imam Jalaluddin al mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi. Semua kajian Syekh mahfudz At-Termasi terhadap kitab-kitab tersebut bersanad sampai kepada penulisnya.

Dalam keilmuan fiqih, sanad keilmuannya bersambung kepada penulis utama. diantaranya adalah Tuhfah Al Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami,  Nihayah al-Muhtaj  karya Imam Ar-Ramli, Al-Iqna’ dan Mughni al Muhtaj karya Khatib As-Syarbini. Periwayatan kitab-kitab karya Imam Nawawi dan Imam Ar-Rafi’i juga beliau miliki.

Dalam ilmu alat, kitab-kitab ilmu alat yang dipelajari Syekh Mahfudz juga diambil dari para ulama yang sanadnya sampai kepada penulis utama. kitab-kitab tersebut adalah Matan Al-Ajurrumiyah karya Muhammad As Shanhaji, Alfiyah Ibnu Malik, Mughni Al Labib karya Ibnu Hisyam, kitab Sibawaih, As-Shihah karya Imam Al Jauhari, al Qamus karya Fairuz Abadi dan masih banyak kitab lainnya.

Pada bidang ilmu Ushul Fiqh sanadnya bersambung kepada para penulisnya. Antara lain, Al-Waraqat karya Imam Al Haramain, Syarh Mukhtashar Ibnu Hajib karya Adhad Ad-Din Al-Iji. Sedangkan dalam kitab aqidah seperti Al-Jauharah karya Imam Al laqani dan Al-Umm Al Barahin karya Imam As Sanusi. Tidak hanya kitab-kitabnya yang bersambung sampai pada penulisnya, namun juga amalan-amalan yang ia lakukan juga sampai kepada para ulama, salah satunya adalah Hizb an-Nawawi yang diamalkan oleh Imam an-Nawawi.

Metode Syekh Mahfudz dalam membuat syarh merupakan bentuk pembandingan sekaligus meruujuk kembali pada karya-karya sebelumnya. Dalam memberikan anotasi (syarh), Syekh Mahfudz masih tetap menggunakan metode klasik, yaitu menjelaskan kata-perkata yang dianggap penting untuk dijelaskan. Dalam penjelasannya Syekh Mahfudz mengatakan ilmu hadist secara mutlak adalah ilmu hadist dirayah. Dan sering kali Syekh Mahfudz mengutip ayat Al-Qur’an atau hadist untuk memperkuat argumentasi penjelasannya.

Ketika melakukan syarh terkadang Syekh Mahfudz menambahnya bila ditemukan kekurangan. Dalam men-syarh karya As-Suyuthi misalanya, Syekh Mahfudz merasa bahwa apa yang dilakukan as-Suyuthi dengan menyebut nama kitabnya Alfiyah ternyata sebetulnya ada kekurangan 20 bait, yaitu hanya berjumlah 980 bait. Ia kemudian menambah jumlah baitu sehingga genap 1000 bait. Penambahan yang ia lakukan adalah 14 bait pada bab, empat bait pada bab asbab al hadist, satu bait masing-masing pada adab at-thalib al-hadist dan al Asyrah al ‘anwa’ al Mazidah ‘Ala Ibn as Shalah wa Alfiyah al Iraqi.

Melihat panjangnya catatan keilmuan beliau, maka tidak diragukan lagi bahwa Syekh Mahfudz adalah ulama yang memiliki banyak pengetahuan Islam. Atas kepakarannya itu beliau bahkan diangkat menjadi salah satu ulama yang mengajar di Masjid Al-Haram dengan spesialis dalam bidang hadist dan Ulum Al-Hadist.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *