Larangan Perjalanan Imam Masjid Al-Aqsa Diperpanjang oleh Rezim Israel
HIDAYATUNA.COM, Teheran – Rezim Israel telah memperpanjang larangan perjalanan yang diberlakukan terhadap Sheikh Ekrima Sabri, Imam Masjid Al-Aqsa.
“Yang disebut menteri dalam negeri Israel telah mengeluarkan perintah untuk melarang Sabri bepergian ke luar negeri. Selama empat bulan lagi, yang berakhir pada 29 Maret 2022,” kata kantor ulama itu dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa perpanjangan itu adalah “yang ketiga berturut-turut,” mencatat bahwa perintah larangan pertama dikeluarkan pada bulan Maret.
Sabri, 82, menggambarkan keputusan Israel sebagai “tidak adil dan tidak konsisten dengan hak asasi manusia yang paling dasar, dan perjanjian dan hukum internasional.”
“Ada alternatif sarana komunikasi dengan berbagai negara melalui media sosial,” katanya.
Pihak berwenang Israel sebelumnya menangkap Sabri dan mencegahnya memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama beberapa bulan. Setelah dia secara terbuka mengecam apa yang dia sebut sebagai “pelanggaran pendudukan terhadap warga Palestina.”