Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya, BPIP: Solusinya adalah Musyawarah

 Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya, BPIP: Solusinya adalah Musyawarah

HIDAYATUNA.COM, Jakarta — Adanya pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, itu tidak dibenarkan. Sementara itu, Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Antonius Benny Susetyo menyatakan adanya pelarangan tersebut tidak dibernarkan dalam konstitusi Indonesia.

“Negara ini berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk beribadah,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).

Selain itu, ia menegaskan kembali sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Balikpapan, Rabu (18/12/2019), bahwa semua warga negara bebas memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.

Memahami larangan yang muncul di Dharmasraya itu, lanjutnya, bukan berasal dari pemerintah daerah setempat, melainkan dari unsur masyarakat adat. Maka solusinya adalah musyawarah.

“Tidak boleh warga negara melarang Natal. Pemda harus berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mufakat,” tutur Benny, yang juga rohaniwan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Bahkan, di lain sisi, ia mengingatkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 14. Intinya, pemda berkewajiban mengakomodasi tempat ibadah warganya bila jumlah dan persetujuan sudah memenuhi syarat.

“Pasal 18 mengatur perihal izin sementara yang berlaku maksimal 2 tahun untuk pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah. Sementara kewajiban kepala daerah setempat untuk memberikan fasilitas rumah ibadah,” ujarnya.

Labih lanjut, terakhir, ia mendapat laporan dari Pastor Kepala Paroki Santa Barbara Sawahlunto bahwa muncul larangan kegiatan ibadah Natal dan tahun baru di Stasi Santa Anastasia Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, dan Stasi Santo Paulus Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *