Larangan Islam Untuk Koruptor yang Sikat Harta Rakyat

Korup Gus Mus
HIDAYATUNA.COM – Tindak korupsi bukan lagi menjadi hal baru di tengah masyarakat. Bahkan praktik keji ini terasa semakin mengakar dan sulit untuk diberantas. Korupsi yang identik dengan suap-menyuap dan mengutamakan kepentingan pribadi menjadi hal yang sangat dilarang dalam Islam.
Tindakan ini pun lebih banyak dilakukan oleh para pemangku jabatan, seperti mereka yang duduk di kursi pemerintahan. Di mana mereka mengemban tugas yang mulia untuk turut berpartisipasi menjaga bangsa. Namun masyarakat yang selama ini percaya dan mendukung mereka justru dicurangi.
Inilah fenomena secara nyata yang menampilkan bahwa sosok berpendidikan pun mampu silau dengan segepok rupiah. Hingga mereka rela membohongi rakyat dan negaranya.
Korupsi tidak hanya mencoreng moral bangsa. Tetapi juga sebagai percontohan buruk bagi para generasi muda yang saat ini tengah merintis untuk menggantikan peran para generasi tua di kancah pemerintahan.
Bagaimana tidak? Seharusnya generasi muda bisa melihat para seniornya menjadi teladan yang baik, tetapi sebaliknya malah membuat pandangan menjadi benci dan mengecam dengan keras.
Di dalam Islam sendiri juga sudah dijelaskan mengenai larangan dari tindak korupsi. Sebagaiman firman Allah SWT di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 118 yang artinya:
“Janganlah kalian mendapatkan harta (yang bersumber dari) sekitar kalian dengan cara yang batil, dan (contoh lainnya) kalian perkarakan harta (yang batil itu) kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui (hal itu).”
Tindak Korupsi Bukan Hanya Berupa Uang
Jika kita mengikuti setiap pemberitaan yang disampaikan oleh media mengenai kasus korupsi, tentunya korupsi yang dimaksud adalah berupa sejumlah uang. Namun, korupsi juga bisa terjadi di luar urusan uang.
Tindakan ini hampir setiap orang pernah melakukannya. Baik berupa mengulur-ulur waktu, pulang kantor lebih awal yang tidak sesuai dengan jadwal, serta menggunakan uang sisa dari belanja yang diberikan orang tua.
Inilah sekelumit contoh dari tindakan korupsi yang tidak hanya berupa uang. Namun jika terus dibiasakan, bukan hal yang mustahil untuk menjadikannya sebagai kasus yang lebih serius hingga menyeretnya ke meja hijau.
Sudah sepatutnya menjadi perhatian kita bersama. Bahwa bibit-bibit korupsi juga sebenarnya ada di sekitar kita. Bahkan kita sendiri pun bisa saja pernah melakukannya tanpa disadari.
Dampak Korupsi Menyerang Banyak Bidang
Penyalahgunaan uang untuk kepentingan pribadi atau korupsi tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi saja. Ada banyak bidang yang turut terkena imbasnya. Seperti dampak sosial yang menimbulkan kemiskinan masyarakat, dampak politik dan demokrasi, serta dampak birokrasi dan pemerintahan.
Selain itu juga berdampak pada penegakan hukum yang menandakan telah terjadi kemunduran akan kepercayaan pada supremasi hukum, dampak kepada pertahanan dan keamanan.
Serta dampak pada kerusakan lingkungan karena uang yang seharusnya untuk melengkapi fasilitas publik dan pembenahan lingkungan, justru diselewengkan demi kepentingan pribadi semata.
Hukum Menggunakan Hasil Korupsi
Islam sangatlah melarang keras akan korupsi. Barangsiapa sudah menggunakan harta yang didapat dari hasil korupsi, maka sama saja dengan hasil rampasan, hasil dari berjudi, hasil dari mencuri, dan hasil yang haram lainnya.
Para ulama fikih juga sudah saling bersepakat, bahwa harta yang didapat melalui jalan yang terlarang atau tidak sesuai dengan syariat Islam, maka hukumnya adalah haram. Dikarenakan prinsip dari harta tersebut bukanlah menjadi milik kita secara sah, melainkan milik orang lain yang didapat dengan cara yang salah.
Apalagi jika sampai harta haram tersebut juga digunakan untuk memberi makan anggota keluarganya. Ini menjadi hal yang sangat disayangkan karena mereka seharusnya bisa mendapat asupan dari harta yang halal dan penuh akan berkah. Tetapi turut terjerumus dalam lubang hitam yang tidak sesuai dengan jalan Allah SWT.
Meskipun korupsi seolah telah menjadi tradisi, namun bukan menjadi alasan untuk merasa lelah apalagi bosan dalam memberantasnya. Pemerintah bersama dengan para penegak hukum harus saling bersinergi untuk melancarkan usaha ini.
Begitu juga dengan para generasi muda, jangan sampai turut serta terlena dengan rayuan harta yang bukan menjadi haknya. Tetaplah berada di jalan yang benar, menggali ilmu sedalam-dalamnya, tanamkan keimanan secara kokoh, dan beraksilah atas nama Allah SWT.