Larangan Atribut Agama di Persidangan Dinilai Tepat
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Peraturan larangan mengenakan busana simbol agama di dalam persidangan masih menjadi perdebatan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginisiasi terhadap larangan terdakwa mengenakan atribut keagamaan di dalam persidangan
Hal itu direspons Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan yang mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Burhanuddin sudah tepat.
“Atribut keagamaan tidak boleh disalahgunakan, karena itu harus pada tempatnya. Menempatkan sesuatu pada tempatnya merupakan salah satu prinsip keadilan,” kata Amirsyah dikutip dari Tempo, Senin (23/05/2022).
Amirsyah menerangkan, lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung memang harus memerhatikan adab dalam berpakaian.
“Bagi lembaga penegakan hukum harus menjunjung tingga penggunaan pakaian,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan geram dengan para terdakwa yang mendadak tampil menggunakan atribut keagamaan seperti peci, jilbab dan jubah di persidangan. Padahal, menurut Burhanuddin, dalam kesehariannya mereka tak mengenakan atribut itu.
Karena itu, Burhanuddin memerintahkan kepada anak buahnya tak menghadirkan terdakwa ke persidangan jika mereka melakukan hal itu.