Langkah Menghentikan Kemungkaran Menurut Islam
Langkah Menghentikan Kemungkaran Menurut Islam. Langkah pertama menurut para ulama adalah lewat pemberitahuan secara baik dan bijaksana
HIDAYATUNA.COM – Para Ulama walaupun mengakui kesahihan hadis Nabi SAW berikut ini
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
Artinya: “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri)
Namun, hadis di atas tidak berarti bahwa langkah pertama yang harus diambil adalah pencegahan dengan tangan (kekerasan). Langkah pertama menurut para ulama adalah lewat pengajaran/pemberitahuan secara baik dan bijaksana, karena boleh jadi yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa yang dilakukannya adalah sebuah kemungkaran. Dan boleh jadi juga pada langkah pertama ini dia akan menghentikan kemungkarannya.
Selanjutnya adalah memberi nasihat, wanti-wanti dan menakut-nakuti, ini bila pelaku mungkar diketahui melakukannya secara sadar. Langkah ketiga adalah menegur dengan keras dan jelas. Ini apabila nasihat dan wanti-wanti tidak berhasil, apalagi jika telah terdapat tanda-tanda adanya pengaruh negatif pada masyarakat atau orang lain.
Tahap selanjutnya adalah mencegah dengan keras, untuk ini sering dalam banyak kasus harus melibatkan pihak yang berwenang, karena jangan sampai pencegahan itu mengakibatkan kemungkaran yang lebih besar. Para ulama menggarisbawahi bahwa pencegahan kemungkaran tidak boleh dilakukan apabila mengakibatkan kemugkaran yang lebih besar.
“Penguasa yang berlaku aniaya lebih baik daripada kekacauan, memang keduanya buruk tetapi dalam sekian keburukan harus ada pilihan.” demikian Sabda Nabi SAW.
Pencegahan dimaksud adalah dengan menghalangi yang bersangkutan melakukan perbuatannya atau tidak memfungsikan alat kemaksiatannya. Selanjutnya, mengancam pelakunya dengan tindak kekerasan. Ancaman yang disampaikan tidak boleh menyangkut sesuatu yang tidak dibenarkan agama atau undang-undang, tetapi harus sesuai dengan batas-batas peraturan serta yang dinilai dapat menghentikan kemungkaran yang dimaksud. Kalau ancaman pun belum berhasil, maka tahap berikutnya adalah melaksanakan atau mewujudkan ancaman itu oleh pihak yang berwajib.
Kalau itu semua tidak dapat dilakukan atau tidak berhasil maka minimal hati harus mengambil sikap tegas yaitu dengan membenci sepenuh hati keberadaan kemungkaran tersebut, baik disaksikannya maupun tidak dan bertekad untuk meningkatkan upaya serta memboikot pelaku mungkar dengan tidak menampakkan persetujuan dan restu kepadanya. Ini juga dibarengi oleh sikap menjauhi sedapat mungkin lokasi kemungkaran. Wallahu ‘Alam