Lakpesdam NU Desak RUU HIP Segera Dihentikan
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Lakpesdam NU (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU) menilai RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila) tidak layak dibahas. Untuk itu pihaknya mendesak agar pembahasan soal RUU HIP segera dihentikan.
Hal ini disampaikan Ketua Lakpesdam NU, Rumadi Ahmad, dilansir dari Republika, Senin, 15 Juni 2020. Rumadi menjelaskan Lakpesdam NU menolak RUU HIP.
“Kami menolak dan meminta DPR tak perlu lagi melanjutkan pembahasan RUU HIP karena tidak memiliki urgensi,” kata Rumadi Ahmad.
Dirinya mengatakan RUU HIP bisa memicu lahirnya konflik ideologi. Baik naskah akademik dan substansi dari RUU tersebut dapat memantik adanya trauma konflik ideologi pada masa lampau.
Menurut Rumadi saat ini yang perlu dilakukan adalah fokus pada membangun bangsa. Dan ia ingin konflik ideologi tidak ada lagi di periode kali ini.
“Kini saatnya konsentrasi untuk membangun bangsa,” jelasnya.
Rumadi tidak ingin adanya RUU ini menjadi penyebab masyarakat bertarung lagi soal ideologi. Jika masalahnya untuk menyelesaikan maslaah ormas yang ingin membuat ideologi di luar Pancasila itu cukup dengan undang-undang yang telah ada.
Dia juga menekankan bahwa Indonesia tidak lagi membutuhkan UU model baru untuk menafsirkan Pancasila yang justru akan menurunkan nilai Pancasila itu sendiri sebagai dasar negara. Karena penafsiran Pancasila itu seharusnya dilakukan dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari bukan dalam undang-undang.
“Cukuplah jika ada penafsiran secara tersurat itu dilakukan di kalangan akademisi saja dan tidak perlu diundang-undangkan,” ungkapnya.