Lahirnya UU Pesantren Dunia Pesantren Bisa Akses Fasilitas Negara
HIDAYATUNA.COM, Semarang – Lahirnya Undang-Undang Pesantren akan menjadikan lembaga pendidikan Islam itu tak lagi menjadi anak tiri, alasannya, dengan UU itu dunia pesantren harus bisa mengakses seluruh fasilitas negara yang ada.
Selain itu, bagi Ketua Dewn Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah KH M Yusuf Chudlori menyebut bahwa undang-undang ini harus dikawal dengan ketat sehingga undang-undang ini benar-benar selaras, namun tepat sasaran.
“Masih harus dibedah lagi, dan pengawalan. Karena nanti butuh Peraturan Menteri, hingga peraturan daerah provinsi atau kabupaten,” katanya dalam siaran persnya, di Semarang, Selasa (8/10/2019).
Selanjutnya ia juga menyebut kalau dunia pesantren tak hanya melulu soal pendidikan. Ada aspek budaya hingga ekonomi. Sehingga dengan UU ini diharapkan, semua pesantren bisa akomodir dan mendapatkan akses fasilitas negara.
“Lahirnya undang-undang ini merupakan wujud kepedulian negara negara kepada pesantren, salah satunya dorongan dana APBN ditambah. Misalnya, BOS pesantren yang lebih penting kesejahteraan bagi guru ngaji,” paparnya.
Tetapi di lain sisi, ia tak berharap UU Pesantren ini nantinya justru membawa hal buruk yang dapat menjerat pengurus pondok pesantren. Kemudian ia memberikan perbandingan seperti Dana Desa yang salah pengelolaan dan penyelewengan. Banyak kades yang berhadapan dengan masalah hukum.
“Jangan sampai seperti itu. Setelah ada nomenklaturnya, di Kementerian, kemudian ada Dana Desa, namun ada banyak kades-kades yang masuk penjara. UU ini dari kita, oleh kita, tapi jangan sampai menjerat kita,” tegasnya.
Selain itu, Ketua DPP PKB Bidang Pendidikan dan Pesantren ini menjelaskan jika dalam UU ini sudah ada definisi pesantren. Mulai dari adanya kiai, masjid, madrasah, hingga adanya pendidikan khas, seperti kajian kitab kuning.
“Jadi, bukan hanya ada papan saja tetapi ada rambu-rambu. Terus juga bisa disebut pesantren, atau kemudian muncul pesantren-pesantren dadakan,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Fraksi PKB DPR RI, Marwan Dasoppang mengatakan bahwa lahirnya UU ini karena selama ini pesantren masih dianggap sebagai lembaga pendidikan yang baru lahir. Padahal menurut dia, ada faktor historis, di mana pesantren juga mengajarkan nilai keislaman dan kebangsaan berupa cinta Tanah Air.
“Pada awal-awal pembahasan undang-undang ini sempat mendapat kritik dari PBNU. Sebab ada kekhawatiran undang-undang ini akan menghilangkan independensi pesantren. Karena pada DIM-nya buka peluang pemerintah masuk. Lihat kiainya dan lain-lain,” ungkap Marwan itu.
Dengan demikian, RUU ini akhirnya juga dibahas bersama PBNU, sehingga semua pasal-pasal yang memungkinkan pemerintah bisa intervensi pesantren hilang semua yang kini sudah sesuai keinginan PBNU.
Sementara Ketua PWNU Jateng KH Muhammad Muzammil menyatakan, keberadaan pesantren harus terus berkibar untuk membangun karakter bangsa. “Pesantren harus membawa kemaslahatan umat. Kami juga memberikan apresiasi kepada PKB yang konsen dengan masalah pesantren ini,” jelasnya.