Lafaz Allah di Koran, Bolehkah Dibuang?
HIDAYATUNA.COM – Tidak jarang kita temui dalam beberapa koran atau surat kabar terdapat lafaz Allah, seperti basmallah dan lain sebagainya. Lebih-lebih dalam koran berbahasa Arab, lalu bagaimana hukumnya bila kita membuang koran tersebut?
Sebagaimana dilansir dari Bincangsyariah.com, menulis lafaz Allah semisal basmalah disyariatkan ketika mengawali bahasan ilmu pengetahuan agama. Demikian halnya pada awal penulisan surah-surah dalam Alquran.
Sebab, Rasulullah Saw mencontohkan yang demikian, seperti dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi’i karya Abu Ya’la Kurnaedi. Para khalifah yang mendapat petunjuk serta sahabat-sahabat dan orang yang berjalan di atas manhaj mereka, sampai dengan para ulama pada zaman sekarang pun menganjurkan demikian.
Untuk itu, umat Islam diwajibkan mengagungkan dan menjaga lafaz Allah atau basmalah. Adapun menghinakannya ialah haram hukumnya, sebagaimana dosa pelecehan atas lafaz tersebut.
Dengan anjuran mengagungkan dan menjaga lafaz tersebut sehingga, siapa pun tidak ada yang boleh menggunakan koran yang terdapat lafaz tersebut untuk membersihkan sesuatu. Seperti menjadikannya sebagai alas makan atau memanfaatkannya untuk membungkus barang kebutuhan sehari-hari.
Maka, sebagaimana Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta dikutip dari Bincangsyariah, tidak diperbolehkannya melakukan hal tersebut di atas. Sebagaimana tidak diperbolehkannya melempar atau membuang koran berbahasa Arab yang di dalamnya terdapat lafaz basmalah ke tempat sampah.
Pun, tidak diperbolehkan memberikan koran-koran bekas tersebut kepada tukang cuci karena biasanya akan digunakan untuk membungkus pakaian. Begitu pula kepada penjual makanan atau tukang roti, sebab biasanya akan digunakan untuk membungkus dagangan.
Larangan ini dikeluarkan karena dalam koran-koran itu umumnya terdapat makalah islami yang mengandung ayat Alquran dan hadis Nabi, begitu pun nama-nama Allah. Dengan demikian, kesimpulannya ialah menggunakannya koran yang berisi lafaz untuk hal-hal di atas ialah penghinaan.
Manusia wajib menjaga kehormatan dan kemuliaan lafaz-lafaz Illahiah ini. Boleh juga membakar atau menguburnya di tempat suci.