KUA Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kantor Urusan Agama, atau yang disingkat KUA, yang mengurusi layanan akad nikah diseluruh kecamatan di Indonesia telah kembali dibuka, setelah sebelumnya sempat terhenti sejak 1-21 April 2020.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan meski KUA kembali dibuka, pihak KUA hanya akan melayani akad nikah bagi para calon pengantin yang sudah terdaftar saja.
“Itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” kata Kamaruddin dalam siaran persnya, Jumat (24/4/2020).
Adapun bagi para calon pengantin yang mendaftar setelah tanggal 23 April, maka menurut Kamaruddin, pihak KUA tidak dapat melaksanakannya menunggu sampai 29 Mei 2020 mendatang.
Ia menjelaskan, Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
“Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol pencegahan yang ketat guna mengantisipasi penularan Covid-19. KUA, tegas dia, berhak menolak pelayanan jika hal itu tidak dipenuhi.
“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari,” ujarnya.