Kriteria Orang yang Diwajibkan Berkurban

Inilah Perbedaan Dzabaha dan Nahara (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Ibadah kurban merupakan ibadah sunnah muakkad tetapi bisa dihukumi wajib. Lalu dengan kategori bagaimana orang yang diwajibkan untuk berkurban?
Dilansir dari Republika, dalam hukum fiqih, Imam Syafii menjelaskan tentang Fikih Manhaji. Dimana sebuah hukum sunnah muakkad bisa berubah dalam berkurban apabila terdapat dua hal.
Pertama, ikrar kepada hewan miliknya yang dapat dikurbankan bahwa ‘Ini kurbanku’ atau ‘Aku akan menyembelih kambing ini’. Seperti ibadah lain yang ia wajibkan pada dirinya sendiri. Sebab dengan berujar seperti itu, maka menjadi sebuah nazar.
Adapun berkurban disunahkan terhadap orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Pertama, Islam. Orang non-Muslim tidak diminta untuk melaksanakannya.
Kedua, baligh dan berakal. Orang yang belum baligh dan tidak berakal tidak dibebani untuk beribadah.
Ketiga, mampu. Ini dapat diukur dengan mempunyai uang senilai di luar nafkah diri dan nafkah orang-orang di bawah tanggungannya selama hari raya dan hari tasyriq. Nafkah berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal.