Kremasi Jenazah dalam Islam, Ini Penjelasan Fikihnya
HIDAYATUNA.COM – Kremasi jenazah di Indonesia sudah ada sejak dahulu, terutama umat agama tertentu. Namun belakangan juga ditemui praktik kremasi jenazah oleh orang Muslim, bahkan ada yang secara khusus berwasiat agar dikremasi jenazahnya. Dalam Islam, bagaimana hukum kremasi jenazah?
Dalam Islam, jenazah seorang mukmin telah disyariatkan untuk dikuburkan dengan cara Islam. Untuk itu, praktik kremasi jenazah umat Muslim ialah dilarang.
Sebagaimana fatwa Habib Salim bin Jindan dalam kitab al-Ilmam bi Ma’rifat al-Fataawi al-Ahkaam yang sudah diterjemahkan dan ditahqiq oleh Ibnu Kharish. Habib Salim bin Jindan, dikutip dari Bincangsyariah.com mengatakan bahwa jenazah manusia adalah makhluk yang sangat mulia.
Mendekatkan api saja ketubuh jenazah tak diperbolehkan, apalagi bila sampai membakarnya. Dalam Islam, sudah ada aturan syariat terkait prosedur pengurusan jenazah yakni memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan.
واكرامهم بعد موتهم هو تغسيلهم و تكفيهم حسب, اوامر الشريعة والصلاة عليهم ودفنهم
Artinya: “Bentuk pemuliaan terhadap manusia setelah mereka wafat, yakni memandikan jenezah, dan mengkafani sesuai syariat, dan mensalati, serta mengkuburkan jenazah.”
Hukum Menguburkan Jenazah Muslim
Senada dengan Habib Salim, Lembaga Fatwa Mesir melarang praktik kremasi jenazah umat Islam. Menurut Dr. Nashar Farid Wasil dari Lembaga Fatwa Mesir, kremasi tidak dikenal dalam tradisi Islam, itu hanya ada dalam tradisi Majusi.
Adapun umat Islam, diperintahkan untuk menyalahi perbuatan yang mereka lakukan. Pasalnya, praktik kremasi itu tidak sesuai dengan syariat Islam yang mulia.
Dr. Nashar Farid Wasil dari Lembaga Fatwa Mesir mengatakan;
فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء
Artinya; Maka tidak diperbolehkan kremasi jasad jenazah umat Islam, Praktik kremasi tidak dikenal kecuali pada tradisi kaum Majusi. Sesungguhnya kita diperintahkan untuk menyalahi perbutan yang mereka lakukan, pasalnya itu tidak tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia.
Ulama menjelaskan bahwa menguburkan jenazah umat Islam hukumnya fardu kifayah. Demikian juga dengan memandikan, mengkafani, dan mensalatkan.
Untuk itu pembakaran/kremasi terhadap jenazah mayit itu tidak diperbolehkan dan dilarang. Pembakaran terhadap jasad jenazah tak dibenarkan syariat meskipun menggunakan aliran listrik dan gas.
Hal itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad.
لا تُتبَع الجنازة بصوتٍ ولا نارٍ
Artinya: “Janganlah jenazah itu diiringi musik dan api.”