Kotoran di Bawah Kuku Menghalangi Air Wudhu, Bagaimana Hukumnya?
HIDAYATUNA.COM – Wudhu menjadi salah satu cara untuk membersihkan kotoran di tubuh sebelum salat. Mulai dari telapak tangan, bahkan yang jarang terjamah seperti di belakang daun telinga.
Menghilangkan kotoran di anggota tubuh, khususnya di bawah kuku juga merupakan syarat sah dari wudhu. Namun, khusus kotoran di bawah kuku memang paling sulit untuk dihilangkan.
Jika tidak dihilangkan, apakah kotoran di bawah kuku ini bisa menghalangi masuknya air wudhu ke dalam sehingga belum dikatakan sah?
Dalam buku Gerbang Fikih: Rumusan Fikih Sistematis-Kasuistik yang disusun oleh Tim Taslim, kotoran dalam kuku bisa menghalangi. Apabila tidak dibersihkan maka wudhu belum dianggap sah, maka tidak heran jika ada yang memiliki kuku panjang dianjurkan untuk dipotong.
Menurut Al-Ghazali, hukumnya di-ma’fu atau dimaafkan secara syariat. Artinya kotoran di bawah kuku tersebut dianggap tidak apa-apa terutama saat salat.
Wallahu’alam bi-Showab.