Konsep Keadilan Menurut Ibnu Khaldun
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Ibnu Khaldun merupakan seorang cendekiawan muslim yang lahir pada abad ke-14, dikenal luas sebagai salah satu pemikir terbesar dalam sejarah peradaban Islam.
Melalui karyanya yang monumental, Muqaddimah, ia tidak hanya memberikan kontribusi signifikan dalam bidang sejarah dan sosiologi, tetapi juga dalam filsafat politik, khususnya dalam konsep keadilan.
Bagi Ibnu Khaldun, keadilan bukan sekadar prinsip moral atau hukum yang harus ditegakkan oleh penguasa, tetapi merupakan pilar utama yang menopang keberlangsungan dan stabilitas sebuah peradaban.
Dalam Muqaddimah, Ibnu Khaldun menegaskan bahwa keadilan adalah dasar utama bagi setiap pemerintahan yang berkelanjutan.
Ia menyatakan bahwa keadilan adalah “pondasi dasar dari tatanan sosial dan ekonomi, serta fondasi untuk stabilitas politik.”
Tanpa keadilan, sebuah pemerintahan akan runtuh dan membawa kehancuran pada masyarakat yang dipimpinnya.
Ibnu Khaldun percaya bahwa ketidakadilan, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk penindasan, korupsi, dan ketidaksetaraan, akan memicu ketidakpuasan dan akhirnya pemberontakan dari rakyat.
Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa pemerintah yang adil akan dihormati oleh rakyatnya, dan ini akan menghasilkan ketaatan serta dukungan dari masyarakat.
Sebaliknya, jika penguasa bertindak sewenang-wenang dan tidak adil, ia akan kehilangan legitimasi di mata rakyat, dan ini dapat mengarah pada keruntuhan pemerintahan tersebut.
Oleh karena itu, keadilan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban moral, tetapi juga strategi politik yang esensial untuk menjaga kekuasaan dan stabilitas.
Ibnu Khaldun memperkenalkan konsep asabiyyah atau solidaritas kelompok sebagai faktor utama yang mendorong kebangkitan dan kemunduran peradaban.
Asabiyyah adalah ikatan sosial yang kuat yang menyatukan kelompok atau masyarakat dalam menghadapi tantangan bersama.
Dalam pandangan Ibnu Khaldun, asabiyyah yang kuat dapat menciptakan pemerintahan yang stabil dan berkelanjutan, tetapi asabiyyah ini hanya dapat bertahan jika didukung oleh keadilan.
Keadilan, dalam hal ini, menjadi mekanisme yang memastikan bahwa asabiyyah tetap kuat dan tidak terkikis oleh ketidakpuasan internal.
Ketika penguasa mempraktikkan keadilan, ia memperkuat asabiyyah dengan memastikan bahwa hak-hak individu dan kelompok dihormati.
Sebaliknya, ketidakadilan akan merusak asabiyyah, karena anggota masyarakat yang merasa dirugikan akan kehilangan rasa solidaritas dan kesetiaan terhadap penguasa.
Salah satu aspek penting dari keadilan dalam perspektif Ibnu Khaldun adalah keadilan ekonomi, terutama dalam hal perpajakan.
Ibnu Khaldun sangat kritis terhadap praktik pajak yang berlebihan, yang menurutnya adalah bentuk ketidakadilan yang merusak ekonomi dan melemahkan negara.
Ia berargumen bahwa pajak yang terlalu tinggi akan mengurangi insentif untuk bekerja dan berproduksi, yang pada akhirnya akan mengurangi pendapatan negara itu sendiri.
Ibnu Khaldun mengusulkan bahwa penguasa harus menetapkan pajak pada tingkat yang wajar dan adil, yang tidak membebani rakyat tetapi tetap memungkinkan negara untuk menjalankan fungsinya.
Dengan demikian, keadilan dalam perpajakan tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga untuk mempertahankan kepercayaan dan dukungan rakyat terhadap pemerintah.
Keadilan bagi Ibnu Khaldun juga merupakan instrumen untuk pembangunan sosial.
Dalam Muqaddimah, ia menunjukkan bahwa ketidakadilan dalam bentuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan akan menyebabkan kemiskinan, kebodohan, dan kerusakan moral dalam masyarakat.
Sebaliknya, keadilan akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pendidikan, kemajuan ilmiah, dan pertumbuhan ekonomi.
Ibnu Khaldun mengamati bahwa ketika penguasa berlaku adil dan memperlakukan rakyatnya dengan baik, masyarakat akan berkembang dalam berbagai bidang.
Misalnya, ilmu pengetahuan dan seni akan berkembang dalam lingkungan yang adil karena orang-orang merasa aman untuk berpikir kreatif dan inovatif.
Selain itu, ekonomi juga akan tumbuh karena keadilan memberikan keamanan bagi para pedagang dan pengusaha untuk berinvestasi dan berbisnis.
Ibnu Khaldun juga menggunakan konsep keadilan untuk menganalisis sejarah. Ia percaya bahwa keadilan atau ketidakadilan dari penguasa adalah faktor kunci dalam siklus kebangkitan dan kehancuran peradaban.
Dalam studinya tentang sejarah, Ibnu Khaldun menemukan bahwa peradaban yang makmur dan bertahan lama selalu didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, sementara peradaban yang runtuh biasanya dilanda oleh ketidakadilan.
Lewat konteks ini, Ibnu Khaldun memberikan contoh tentang berbagai dinasti dan kerajaan yang jatuh akibat ketidakadilan yang meluas.
Ia mencatat bahwa ketidakadilan, seperti korupsi, penindasan, dan eksploitasi, merusak tatanan sosial dan menyebabkan hilangnya kepercayaan rakyat kepada penguasa.
Akibatnya, peradaban tersebut kehilangan daya tahan dan akhirnya mengalami kemunduran.
Dalam konteks dunia modern, di mana ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik masih menjadi masalah utama, gagasan Ibnu Khaldun menawarkan perspektif yang berharga.
Sehingga, pemikiran Ibnu Khaldun tersebut tentang keadilan tetap relevan hingga hari ini.
Misalnya, konsep keadilan ekonomi yang diusulkannya bisa menjadi pedoman bagi kebijakan fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan.
Begitu pula, ide bahwa keadilan adalah fondasi dari stabilitas politik bisa menjadi pelajaran bagi negara-negara yang mengalami konflik dan ketidakstabilan.
Di sisi lain, pemikiran Ibnu Khaldun tentang keadilan juga mengingatkan kita akan pentingnya prinsip-prinsip moral dalam pemerintahan.
Dalam era globalisasi dan modernisasi, sering kali nilai-nilai keadilan tergeser oleh kepentingan ekonomi dan politik jangka pendek.
Namun, sebagaimana ditunjukkan oleh Ibnu Khaldun, pengabaian terhadap keadilan pada akhirnya akan merusak tatanan sosial dan politik, dan mengancam keberlangsungan peradaban.
Bagi Ibnu Khaldun, keadilan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kebutuhan strategis untuk menjaga keberlangsungan dan stabilitas peradaban.
Pandangannya tentang keadilan, yang meliputi keadilan dalam pemerintahan, ekonomi, dan pembangunan sosial, memberikan pelajaran yang sangat relevan bagi dunia modern.
Ketika kita menghadapi tantangan global seperti ketidaksetaraan, korupsi, dan ketidakstabilan politik, pemikiran Ibnu Khaldun menawarkan panduan yang bijak untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. []