Konsep Hak Asasi Manusia Menurut Pemikiran Hassan Hanafi

 Konsep Hak Asasi Manusia Menurut Pemikiran Hassan Hanafi

Konsep Hak Asasi Manusia Menurut Pemikiran Hassan Hanafi (Ilustrasi/Freepik)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah isu global yang telah menjadi perhatian utama dalam berbagai diskursus filosofis, politik, dan hukum.

Pemikiran tentang HAM berakar dari prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan martabat manusia, yang banyak dipengaruhi oleh tradisi filsafat Barat.

Namun, dalam konteks dunia Islam, perspektif ini tidak selalu sepenuhnya selaras dengan nilai-nilai tradisional yang dianut.

Salah satu pemikir kontemporer yang menawarkan perspektif unik tentang HAM adalah Hassan Hanafi, seorang filsuf Mesir yang dikenal dengan pemikirannya yang kritis terhadap tradisi Islam dan Barat.

Pemikiran Hanafi terhadap HAM dipengaruhi oleh dua sumber utama: tradisi Islam dan pemikiran Barat modern.

Ia mengkritik kecenderungan pemikir Muslim yang terlalu berorientasi pada Barat tanpa mempertimbangkan konteks lokal dan tradisi Islam.

Di sisi lain, ia juga menolak pandangan tradisionalis yang menolak modernitas dan perubahan.

Hanafi berusaha mencari jalan tengah yang memungkinkan integrasi nilai-nilai universal, termasuk HAM, dalam kerangka Islam.

Dalam tradisi Islam, konsep HAM sering kali diartikan melalui kerangka hukum Islam (syariah) yang memberikan hak-hak tertentu kepada individu berdasarkan kategori-kategori seperti agama, gender, dan status sosial.

Namun, Hanafi berargumen bahwa pendekatan ini seringkali terbatas dan tidak mencakup hak-hak yang lebih luas yang diperlukan dalam konteks modern.

Menurut Hanafi, HAM harus dipahami sebagai bagian integral dari ajaran Islam yang lebih luas tentang keadilan (‘adl) dan kesejahteraan umum (maslahah).

Hanafi menekankan bahwa konsep HAM dalam Islam tidak hanya mencakup hak-hak individu tetapi juga tanggung jawab sosial.

Dalam pandangan Hanafi, HAM tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk berbuat baik kepada sesama manusia dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Hanafi juga mengkritik pendekatan yang terlalu legalistik terhadap HAM dalam Islam, yang sering kali mengabaikan aspek-aspek moral dan etis.

Baginya, HAM harus dilihat sebagai ekspresi dari nilai-nilai etis yang mendasari ajaran Islam, seperti keadilan, kasih sayang, dan kebebasan.

Hanafi juga menawarkan kritik terhadap konsep HAM yang berkembang di Barat.

Ia berpendapat bahwa HAM dalam tradisi Barat sering kali terlalu individualistik dan tidak memperhatikan konteks sosial dan budaya yang lebih luas.

Menurutnya, konsep HAM Barat cenderung menempatkan individu di atas masyarakat, yang bisa mengarah pada pemisahan antara hak dan tanggung jawab.

Sebagai alternatif, Hanafi mengusulkan pendekatan yang lebih holistik, di mana HAM tidak hanya dipahami sebagai hak-hak individu tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif, yang ia yakini lebih sesuai dengan ajaran Islam.

Hanafi juga mengkritik apa yang ia lihat sebagai bias dalam penerapan HAM di tingkat global.

Hanafi menyoroti bahwa HAM sering kali digunakan sebagai alat oleh negara-negara Barat untuk mendikte negara-negara non-Barat, terutama dunia Islam.

Baginya, ini mencerminkan neo-imperialisme yang menggunakan HAM sebagai justifikasi untuk intervensi politik dan ekonomi.

Salah satu kontribusi utama Hanafi adalah konsep “Islamisasi pengetahuan,” yang berusaha untuk mengintegrasikan pengetahuan modern dengan ajaran Islam.

Dalam konteks HAM, ini berarti mengembangkan kerangka HAM yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, tanpa mengabaikan pencapaian modern dalam bidang ini.

Hanafi berpendapat bahwa HAM harus dipahami dalam konteks sejarah dan budaya masing-masing masyarakat.

Ini berarti bahwa penerapan HAM dalam dunia Islam harus mempertimbangkan tradisi lokal dan nilai-nilai Islam yang sudah ada.

Baginya, HAM bukanlah konsep yang statis tetapi harus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemikiran Hassan Hanafi tentang HAM memiliki relevansi yang besar dalam konteks kontemporer, terutama dalam diskusi tentang hubungan antara Islam dan modernitas.

Dalam dunia yang semakin global, di mana nilai-nilai universal sering kali bentrok dengan tradisi lokal.

Pendekatan Hanafi menawarkan jalan tengah yang memungkinkan dialog antara berbagai budaya dan peradaban.

Hanafi mengingatkan bahwa HAM bukanlah milik satu peradaban tertentu, melainkan konsep yang dapat dikembangkan dan diterapkan dalam berbagai konteks.

Pemikirannya membuka ruang untuk refleksi kritis terhadap bagaimana HAM diterapkan dalam masyarakat muslim, sambil tetap menghargai warisan intelektual Islam.

Dalam konteks politik global, pandangan Hanafi juga menantang dominasi narasi Barat tentang HAM dan mendorong dialog yang lebih setara antara berbagai peradaban.

Ia mengusulkan bahwa dunia Islam harus mengembangkan versinya sendiri tentang HAM yang selaras dengan nilai-nilai Islam, sambil tetap terbuka terhadap gagasan-gagasan baru dari luar.

Bisa dikatakan, HAM dalam perspektif Hassan Hanafi menawarkan pandangan yang kritis namun konstruktif terhadap kemanusiaan baik dalam tradisi Islam maupun Barat.

Melalui pendekatan yang holistik dan kontekstual, Hanafi menekankan pentingnya menyeimbangkan antara hak individu dan tanggung jawab sosial, serta mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan pencapaian modern.

Kontribusinya yang signifikan dalam diskusi HAM di dunia Muslim dan menawarkan alternatif berharga bagi pendekatan yang ada.

Hanafi tidak hanya menolak penerapan HAM yang bias dan imperialis, tetapi juga mendorong pengembangan kerangka HAM yang lebih inklusif dan sesuai dengan konteks lokal.

Dengan demikian, pemikirannya tentang HAM bukan hanya relevan bagi dunia Islam, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi diskursus global tentang hak asasi manusia. []

Muhammad Ahsan Rasyid

Muhammad Ahsan Rasyid, magister BSA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang juga aktif di berbagai organisasi dan kegiatan sukarelawan. Tinggal di Yogyakarta, dapat disapa melalui Email: rasyid.ahsan.ra@gmail.com.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *