Komunitas Crosshijaber, PBNU: Menyimpang Ajaran Fiqih
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Untuk menanggapi munculnya komunitas crosshijaber di platform media sosial, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, atau PBNU, KH Abdul Manan Ghani sebut perilaku tersebut telah menyimpang dari ajaran fiqih.
Crosshijaber sendiri diketahui adalah komunitas pria yang terobsesi untuk menjadi wanita muslimah dengan mengenakan hijab layaknya seorang wanita.
“Ya menyimpang ajaran fiqih, maksudnya apa datang ke masjid ditutupi pakai hijab. Ini diluar ajaran Islam,” kata KH Abdul Manan Ghani kepada para wartawan, di Jakarta, pada hari Senin (14/10/2019).
Dirinya menegaskan, dalam Islam, seorang pria diharamkan untuk berpenampilan menyerupai wanita dan juga dilarang untuk memakai hijab. Ketua PBNU itujuga merasa heran dengan munculnya komunitas crosshijaber ini.
“Apa maksudnya? Mau teror atau mau apa? Laki-laki pakai hijab ini saya baru denger. Laki menutup hijab. Apa maksudnya?” ujar KH Abdul Manan Ghani.
Ketua PBNU tersebut mengatakan bahwa crosshijaber itu sudah menyalahi budaya di masyarakat. Selain itu juga menyalahi ajaran Islam.
“Kalau shalat, laki-laki jidat harus dibuka,” sambung dia.
Seperti diketahui, komunitas crosshijaber adalah pria yang berpenampilan menggunakan hijab, bahkan bergaya ala hijab syar’i lengkap dengan cadar.
Istilah crosshijaber diambil dari crossdressing, di mana pria mengenakan gaun wanita dan tampil dengan makeup. Crosshijaber bahkan memiliki komunitas di Facebook dan Instagram, dan bahkan ada tagarnya sendiri.