Komnas HAM Papua: KKB Pantas Diberi Label Teroris Kelas Dunia
HIDAYATUNA.COM – Di tengah-tengah mewabahnya Covid-19 yang melanda dunia, teror kelompok kriminal bersenjata, atau KKB, kembali terjadi di area PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. Dua orang pekerja PT FI dikabarkan tertembak .
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono pada Senin (30/3/20). Menurut Argo kedua korban penembakan tersebut adalah seorang WNI dan WNA.
“Iya benar terjadi penembakan yang mengakibatkan 2 korban, 1 WNA dan 1 WNI, yang merupakan pekerja PTFI,” kata Argo.
Menanggapi kabar adanya penembakan oleh kelompok bersenjata tersebut, Komisi Hak Asasi Manusia untuk Papua, Frits Ramadey menilai bahwa yang dilakukan KKB sudah selayaknya disebut sebagai teroris kelas dunia. Terlebih mereka masih melancarkan aksinya ketika dunia tengah dilanda musibah yang serius berupa mewabahnya Covid-19.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, maka, KKB Papua pantas diberi lebel Teroris Kelas Dunia,” kata Frits dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa aksi teror berupa penembakan yang dilakukan oleh KKB memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, danatau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas Internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” paparnya. (AS/Hidayatuna.com)