Komitmen Selandia Baru dalam Menangani Kasus Pembantaian Muslim

 Komitmen Selandia Baru dalam Menangani Kasus Pembantaian Muslim

Selandia Baru

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kasus pembantaian Muslim di Selandia Baru pada Maret 2019 silam menghentakkan publik dunia. Dimana sebanyak 51 muslim tewas dalam aksi pembantaian tersebut.

Atas kasus tersebut, pemerintah Selandia Baru berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pembunuhan berantai di dua masjid di Christchurch.

Salah satu bentuk komitmen pemerintah Selandia Baru dalam menangani kasus ini dibuktikan dengan penindaktegasan secara hukum terhadap pelaku.

Berikut ini adalah deretan bukti komitmen Selandia Baru dalam mengadili Brenton Tarrant yang merupakan pelaku pembantaian terhadap jamaah umat Islam.

Sehari setelah peristiwa keji pada 15 Maret 2019 lalu, Brenton Tarrant didakwa didakwa dengan satu dakwaan pembunuhan di pengadilan Christchurch. Dia dikirim kembali ke penjara tanpa pembelaan.

Selanjutnya pada 25 Maret 2019, Perdana Menteri Jacinda Ardern memerintahkan royal comission untuk melakukan penyelidikan secara lebih luas dan mendalam. Hasilnya pada 5 April 2019, pelaku pembantaian kembali didakwa dengan 49 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan.

Pada 10 April 2019 anggota parlemen di Selandia Baru memberikan suara hampir dengan suara bulat untuk mengubah undang-undang senjata, melarang beberapa senjata semi-otomatis berkapasitas tinggi.

Pada 21 Mei 2019 polisi Selandia Baru mengajukan tuduhan terorisme terhadap Tarrant. Ini merupakan sejarah baru di Selandia Baru. Sebab itu merupakan hal pertama kali. Pada 22 April 2020, laporan dari royal comission dalam mengungkap pembunuhan berantai diperpanjang di hingga 31 Juli, memungkinkan penundaan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Batas waktu diperpanjang lagi pada 24 Juli hingga 26 November.

Berikutnya pada 24 Agustus 2020, persidangan kasus ini dimulai di pengadilan Christchurch. Persidangan dihadiri oleh seluruh keluarga korban pembantaian. Tiga hari kemudian, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Tarrant tanpa pembebasan bersyarat.

Terbaru pada 26 November 2020, pihak Royal comission menyerahkan laporan akhirnya kepada Gubernur Jenderal Dame Patsy Reddy. Dan pada 8 Desember 2020 ini pemerintah akan merilisnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *