Komisi VIII DPR RI Tolak Wacana Pengaturan Isi Khotbah Jumat
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadizily menolak wacana Kepala Kemenag kota Bandung mengatur teks khotbah Jumat bagi khatib. Pemerintah, kata dia, tidak boleh meragukan kemampuan masyarakat untuk menunjuk para khatib yang biasa memberikan khotbah di masjid-masjid.
“Soal khutbah itu telah diatur dalam fiqh Islam. Ada tata caranya. Pemeritah tak perlu ikut campur soal itu,” kata Ace kepada wartawan merdeka.com, Kamis (23/1/2020).
Pengaturan teks khotbah Jumat di masjid-masjid, hematnya, jelas merupakan bentuk ‘penyeragaman’ materi. Dia membandingkan dengan masa orde baru. “Pemerintahan Soeharto, sama sekali tidak mengatur soal materi khotbah,” kata Ace.
“Di era orde baru saja, tidak ada itu pengaturan teks khotbah Jumat. Jika wacana pengaturan teks khotbah itu dilakukan, Pemerintah terlalu ikut campur terhadap urusan keagamaan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ace mengatakan, jika ada khatib yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariah, masyarakat yang akan melakukan koreksi atas khotbah Jumat tersebut. Terkait Uni Emirat Arab yang menjadi rujukan, dia menegaskan bahwa praktik keagamaan di sana berbeda jauh dengan Indonesia.
“Jika rujukannya adalah Uni Emirat Arab atau di Abu Dhabi, sebagaimana pengalaman kunjungan Pak Menteri Agama, praktek keagamaan di sana berbeda dengan di Indonesia yang lebih plural dan majemuk dengan sistem politik dan pemerintahannya yang berbeda,” terang Ace.
Dia pun menambahkan, sebaiknya Kementerian Agama bekerja sama dengan pihak-pihak seperti seperti MUI, NU, hingga perguruan tinggi. Guna melakukan pembinaan terhadap khatib dan penceramah agama.
“Lebih baik Kementerian Agama melakukan pembinaan melalui KUA dengan melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, perguruan tinggi agama Islam, Pesantren dan organisasi keagamaan lainnya. Tidak perlu mengatur sampai kepada teks khutbahnya disiapkan segala oleh Pemerintah,” tandasnya. (AS/HIDAYATUNA.COM)