Kitab Sabilal Muhtadin: Karya Fenomenal Syekh Arsyad Al-Banjari
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari adalah salah satu ulama terkemuka Nusantara yang berasal dari Kesultanan Banjar.
Arsyad al-Banjari merupakan seorang Mufti Kesultanan Banjar yang memiliki wawasan dan pengetahuan luas terutama di bidang fiqh dan ushl fiqh.
Ia lahir di Martapura pada tahun 1122 H (1710 M). Dilahirkan dari keluarga ahli agama, Arsyad al-Banjari menghabiskan masa-masa hidupnya untuk berjuang memperdalam ilmu agama.
Masa muda Arsyad al-Banjari dihabiskan untuk menimba ilmu di Mekkah dan Madinah.
Kemudian ia kembali ke Nusantara dan menjadi Mufti Kesultanan Banjar. Ia menghasilkan beberapa karya di bidang agama, salah satunya adalah kitab Sabilal Muhtadin.
Sabilal Muhtadin adalah kitab karangan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari yang membahas tentang qaidah fiqh madzhab Syafi’i.
Kitab ini ditulis atas permintaan Sultan Tahmidullah bin Sultan Tamjidullah kepada Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari agar menulis kitab fiqh yang sesuai dengan kondisi dan budaya lokal masyarakat Kesultanan Banjar pada masa itu.
Pembahasan pada kitab Sabilal Muhtadin berfokus pada fenomena-fenomena sosial dan lingkungan Masyarakat Banjar.
Secara singkat, permasalahan pada kitab ini sesuai dengan kondisi sosio kultural Masyarakat dan kondisi geografis wilayah Banjar.
Salah satu pembahasan pada kitab ini adalah masalah istinja’.
“Jamban” yang merupakan kamar kecil terapung di atas sampan khas masyarakat Banjar tidak boleh dibangun menghadap atau membelakangi kiblat kecuali sedang qadha’ hajat.
Hingga saat ini, kitab Sabilal Muhtadin masih banyak dikaji di pesantren-pesantren khususnya di Kalimantan Selatan serta di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. []