Kiai Miftachul Akhyar: Vaksin Siang Hari Tak Batalkan Puasa

 Kiai Miftachul Akhyar: Vaksin Siang Hari Tak Batalkan Puasa

Kiai Miftachul Akhyar (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mengatakan, kesempatan mudik yang diberikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun ini merupakan sebuah anugerah. Meski begitu, masyarakat juga perlu menjaga dan meningkatkan kesehatan.

Agenda vaksin booster kepada 1 juta orang dalam rangka menjelang mudik Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H pun digelar. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI bersinergi dalam agenda tersebut.

Agenda vaksinasi ini dilangsungkan secara serentak di Gedung PBNU, kantor-kantor PWNU, PCNU. Serta pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan NU yang ditunjuk di seluruh Indonesia, pada Kamis (21/4/2022) hari ini.

“Kami harapkan semua para dai, khatib, imam, mursyidin, asatidz, ustadzat. Saya mengajak dan mendorong mari kita bersama-sama vaksinasi booster yang diselenggarakan PBNU bekerja sama dengan Kemenag dan Polri. Mencanangkan khusus PBNU minimal 1 juta (peserta vaksin) dan secara keseluruhan pemerintah berkomitmen untuk bisa memvaksin booster 1 hari 2 juta. Ini sebuah upaya besar sebagai bentuk tanggung jawab,” ungkap Kiai Miftah dalam sebuah video yang diunggah di TVNU, hari ini.

Upaya Besyukur atas Anugrah Tuhan

Kiai Miftah menegaskan, menyukseskan agenda vaksinasi booster merupakan bagian dari upaya menjadi bangsa yang bersyukur atas anugerah yang diberikan. Ia berharap, Allah dapat memberikan tambahan anugerah bagi seluruh masyarakat yang hendak mudik.

“Semoga Allah memberikan tambahan kenikmatan bagi kita semuanya dan mudik kita betul-betul menjadi mudik yang bermaslahat, yang melahirkan keceriaan, sebagaimana yang kita harapkan bersama-sama,” ungkapnya.

Pengasuh Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, ini juga menjelaskan bahwa PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) telah mengadakan pembahasan masalah (bahtsul masail) terkait hukum vaksinasi pada siang Ramadhan bagi orang yang sedang berpuasa.

LBM menetapkan bahwa vaksinasi pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Meski demikian, LBM merekomendasikan vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Sebab, jika vaksinasi dilakukan pada siang hari dan dikhawatirkan akan semakin memperlemah tubuh maka hal tersebut dihukumi makruh.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *