Kiai Ali Yafie, Sosok Ulama Nusantara Pemikir Fiqih Sosial
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Di kalangan ulama nusantara, selain nama KH Ahmad Sahal Mahfudh, pemikiran fiqih sosial juga sangat identik dengan sosok KH Ali Yafie.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Pusat Studi Pesantren dan Fiqh Sosial IPMAFA Pati, Tutik Nurul Janah.
“Fiqih Sosial merupakan buah pemikiran yang identik dengan dua ulama besar nusantara, yakni KH Ali Yafie dan KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh,” tulis Nurul Janah dikutip dari NU Online, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, Kiai Ali Yafie berpandangan bahwa segala permasalahan yang terkait dengan hak dan kewajiban manusia, baik kepada dirinya sendiri, maupun kepada sesama manusia, harus dipandang sebagai pola taklif dalam penetapan kewajiban individu (fardlu’ain) dan kewajiban kolektif (fardlu kifayah).
“Kiai Ali Yafie menggugah kepedulian umat terhadap persoalan-persoalan sosial dengan memperluas pemahaman mengenai kewajiban individu dan kewajiban kolektif,” jelasnya.
Fardlu ‘ain dan fardlu kifayah yang di dalam kitab kuning lebih banyak dicontohkan dengan kewajiban sholat lima waktu (fardlu‘ain) dan sholat jenazah (fardlu kifayah), oleh Kiai Ali Yafie diberi pemahaman ulang dengan memperluas pemaknaan terkait dengan tugas manusia sebagai khalifah fil ardl.
Sebagai informasi, Kiai Ali Yafie tutup usia pada Sabtu, 25 Februari 2023 pukul 22.13 wib di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
Kiai Ali Yafie adalah ulama asal Wani-Donggala, Sulawesi Tengah. Ia lahir pada tanggal 1 September 1926, beliau tercatat sebagai Guru Besar UIN Jakarta, Institut Ilmu Al Quran dan Universitas Islam Asy Syafi’yyah, Jakarta.
Selain itu beliau juga tercatat pernah mendapatkan amanah sebagai Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Rais ‘aAm Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). []