Kewajiban Memahami Seluk-beluk Hukum Sebuah Pekerjaan

 Kewajiban Memahami Seluk-beluk Hukum Sebuah Pekerjaan

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Mencari nafkah adalah kewajiban seorang laki-laki terhadap istri, orang tua serta anak-anaknya. Akan tetapi syariat mewajibkan seseorang untuk mengetahui seluk-beluk pekerjaan maupun tentang bagaimana hukum pekerjaannya.

Umat muslim tidak boleh hanya mengetahui secara umum saja bahwa sewa menyewa itu halal, jual beli emas itu halal, atau tukar-menukar mata uang itu halal akan tetapi dia mesti mengetahui secara sedikit mendetail tentang rukun serta syarat dari setiap rukun tentang pekerjaannya.

Contoh jika seseorang itu mempunyai kedai emas maka dia mesti tau apa saja syarat jual-beli emas secara sah agar tidak terjatuh dalam riba.
Dan tidak cukup dia hanya mengetahu bahwa jual beli emas itu halal begitu pula dalam macam akad yang lain seperti sewa menyewa, memesan, dan lain-lain.
Inilah yang dimaksud oleh shohibu zubad sebagai:
والبيع للمحتاج للتبايع # وظاهر الأحكام في الصنائع.
Saya teringat dulu bahwa guru saya, Syeh Muhammad bin Ali Baudhon selalu mengatakam bahwa di pasar kota tarem zaman dahulu tidak boleh berjualan kecuali sudah belajar bab jual beli.
Sampai ada kata-kata yang viral pada saat itu dari salah seorang ulama Tareem:
من لم يفقه في ديننا فلا يبع في سوقنا
Artinya: “Siapapun yang tidak paham akan cara jual belia pada agama kami (Islam) maka tidak boleh berjualan di pasar kami.”
Masalah ini tidak hanya berlaku pada aka saja akan tetapi juga pada sebuah profesi seperti dokter, wartawan penjahit dan lain-lain.
Orang-orang yang menekuni profesi tertentu mesti mengetahui tantang seluk-beluk hukum Islam tentang profesinya seperti kapan dokter boleh berkholwat dengan pasien yang bukan muhrimnya, kapan seorang wartawan boleh menulis sebuah berita pada surat kabar, dan lain-lain.
Semua ini diperlukan untuk keluar dari pada masalah pada hari kiamat kelak karena belum tentu sebuah perbuatan itu diperbolehkan dalam sebuah akad atau profesi di tempat tertentu maka perkara itu juga diperbolehkan dalam Islam.
Wallahu a’lam. []

Habib Ali Baqir al-Saqqaf

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *