Ketua Komisi Muktamar NU ke-34 Beberkan Sejumlah Aturan

PBNU Ingin Pelibatan Perempuan Dimassifkan (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Ketua Komisi Organisasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) H Andi Najmi Fuaidi menyebutkan tata urutan peraturan di lingkungan NU untuk Muktamar ke-34 di Provinsi Lampung, pada 23-25 Desember 2021 mendatang.
Ia mengatakan urutan itu dimulai dari qanun dasar, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan perkumpulan NU, peraturan pengurus besar, peraturan pengurus wilayah, peraturan pengurus cabang, peraturan otonom di masing-masing tingkatan, hingga ketentuan peraturan .
“Mudah-mudahan ini bisa diputuskan dan masuk ke salah satu pasal di anggaran rumah tangga yang akan datang, sehingga simpang-siur atau debat tentang persoalan-persoalan yang ada itu bisa jelas. Mereka mendalilkan peraturan apa dan yang lain mendalilkan apa karena di sini ada tingkatnya,” kata Andi Najmi dalam keterangannya dilansir Selasa (14/12/2021).
Tata urutan peraturan tersebut , kata dia menjadi salah satu materi yang akan menjadi pembahasan di Muktamar mendatang.
“Kita akan membahas tentang urutan peraturan di lingkungan NU. Sampai Muktamar NU ke-33 Jombang (2015), kita belum berhasil membuat klausul tentang peraturan di lingkungan NU. Komisi organiasi sudah siap, mudah-mudahan di muktamar nanti bisa diputuskan,” ujarnya .
“Mudah-mudahan ini bisa diputuskan dan masuk ke salah satu pasal di anggaran rumah tangga yang akan datang. Sehingga simpang-siur atau debat tentang masalah-persoalan yang ada itu bisa jelas. Mereka mendalilkan peraturan apa dan yang lain mendalilkan apa karena di sini ada tingkatnya,” sambungnya.
Komisi organisasi juga telah membahas tentang regulasi NU tentang pemanfaatan informasi dan teknologi (TI). Menurut Andi, perkembangan IT di masa-masa mendatang tidak bisa lagi dihindari. Oleh karenanya, di dalam muktamar nanti akan dibahas mengenai klausul regulasi NU yang memanfaatkan IT untuk penunjang administrasi.
“Komisi organisasi sudah membuat klausul bahwa administrasi NU bisa memanfaatkan perkembangan informasi teknologi. Dalam kondisi tertentu, permusyawaratan di lingkungan NU boleh menggunakan platform digital. Jadi nanti ada aturan hukumnya,” jelas Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.