Ketika Dua Dalil Bertentangan: Metode Penetapan Hukum di MUI

 Ketika Dua Dalil Bertentangan: Metode Penetapan Hukum di MUI

MUI (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Seorang mahasiswa bertanya soal titik temu ketika ada dalil atau pendapat ulama yang bertentangan. Saat itu saya sedang menyampaikan Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pedoman Penetapan Fatwa MUI.

Maruf Khozin
Maruf Khozin

Berdasarkan peraturan yang sudah dijelaskan di MUI pada Pasal 6, yaitu metode Jam’u atau memadukan dalil. Mana yang spesifik mana yang umum, mana yang mutlak dan mana yang terjangkau batasannya, dan sebagainya.

Kalau dua dalil atau dua pendapat tidak dapat dikompromikan, maka diambil jalan tarjih. Tarjih yaitu memilih pendapat yang lebih kuat serta ihtiyath (hati-hati). Sebab tema yang diangkat tentang permasalahan kontemporer, maka saya memberi contoh soal bayi tabung.

Ketika sperma dan sel telur sudah berupa embrio lalu dimasukkan ke dalam rahim seorang istri, maka bagaimana hukum membuang sisa embrio? Apakah sama hukumnya dengan aborsi?

Masalah ini kembali ke fikih klasik soal perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar Al Haitami dan Imam Ar-Romli. Menurut Imam Ibnu Hajar, tidak boleh melakukan aborsi meskipun sejak berupa embrio atau sebelum ditiupkan ruh ke dalam tubuh Janin. Sebelum usia kandungan 4 bulan.

Hukum positif di negara kita sama dengan pendapat ini sehingga segala bentuk aborsi adalah tindakan pidana kecuali tindakan medis untuk menyelamatkan ibunya. Tapi jika embrio yang dibuang dalam bayi tabung dilakukan sebelum ruh ditiupkan menurutnya Imam Ar-Romli tidak sampai haram:

ﻭﻗﺪ ﻳﻘﺎﻝ: ﺃﻣﺎ ﺣﺎﻟﺔ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻓﻤﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻮﺿﻊ ﻓﻼ ﺷﻚ ﻓﻲ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ، ﻭﺃﻣﺎ قبله ﻓﻼ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﺧﻼﻑ اﻷﻭﻟﻰ ﺑﻞ ﻣﺤﺘﻤﻞ ﻟﻠﺘﻨﺰﻳﻪ ﻭاﻟﺘﺤﺮﻳﻢ، ﻭﻳﻘﻮﻯ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻓﻴﻤﺎ ﻗﺮﺏ ﻣﻦ ﺯﻣﻦ النفخ ﻷﻧﻪ ﺣﺮﻳﻤﻪ

Ada pendapat jika setelah ruh ditiupkan dan setelahnya sampai melahirkan, maka tidak ragu lagi keharamannya. Namun jika sebelum ditiupkan ruh maka boleh jadi makruh Tahrim atau Tanzih. Dan semakin menjadi haram jika sudah mendekati masa ditiupkan ruh karena sudah masuk area keharaman. (Nihayah Al-Muhtaj, 8/442)

 

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *