Ketentuan Harta Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
HIDAYATUNA.COM – Logam mulia emas dan Perak sejak zaman dahulu sampai sekarang sangat umum menjadi koleksi dan simpanan. Emas dan perak merupakan benda yang wajib dizakati jika sudah mencapai nisab (jumlah yang ditentukan).
Zakat dalam pengertian umum yaitu harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang beragama Islam atas harta yang dimiliki untuk golongan yang berhak. Secara analogis Zakat bisa diumpamakan sebagaimana kulit dari buah yang hendak dimakan. Tentu ketika ingin memakan buah tersebut haruslah dikupas dan dibersihkan dahulu kulitnya, karena kalau tidak dikupas tidak akan bisa dimakan.
Zakat sebenarnya terbagai dalam beberapa jenis, untuk emas dan perak ini termasuk dalam kategori zakat mal atau zakat harta. Kewajiban zakat emas dan perak ini sebagaimana dijelaskan dalam Alquran sebagai berikut:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS. At-Taubah: 34).
Dijelaskan juga dalam hadis Nabi SAW: “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya”.(HR. Muslim), dan ijma ulama
Nisab emas yang wajib dizakati adalah 85 gram emas dengan kadar zakatnya sebesar 2,5%, wajib dikeluarkan setahun sekali. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dibutuhkan mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya sebesar 2,5% dari perak yang dibutuhkan.
Emas atau perak yang dipakai pada tubuh perempuan dalam kadar umum dan tidak berlebih tidak wajib dizakati. Sebagaimana pendapat Ibn al’Abidin dalam Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar “Jika emas dan perak digunakan sebagai perhiasan yang halal seperti kalung, anting, dan gelang yang dipakai oleh para wanita, maka tidak perlu dikenakan zakat sesuai dengan mazhab Hanafi”.
Demikian sedikit penjelasan yang dapat kami sajikan, semoga bermanfaat dan dapat menjadi bahan pembelajaran. Wallahu a’lam.