Kesunnahan Qunut Nazilah karena Wabah Penyakit Menular
HIDAYATUNA.COM – Semakin mewabahnya virus corona di Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia ( MUI) akhirnya mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Diantara isi dari fatwa MUI tersebut adalah menghimbau umat Islam untuk membaca doa Qunut Nazilah dalam setiap shalat fardhu agar masyarakat diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khususnya dari wabah Covid-19.
Membaca Qunut Nazilah karena adanya wabah penyakit menular yang menimpa kaum muslimin hukumnya disunnahkan, hal ini dijelaskan dalam kitab Hasiyata Al-Qolyubi yang terjemahnya sebagai berikut :
“Disyariatkan atau disunnahkan membaca doa qunut dalam semua shalat maktubah (wajib) jika ada bencana yang menimpa, seperti penyakit wabah dan paceklik. namun tidak disunnahkan secara mutlak menurut pendapat yang masyhur, karena tidak ada hadist yang menjelaskan doa Qunut Nazilah.”
“Sedangkan menurut pendapat yang kedua, musholli (orang yang shalat) diperbolehkan memilih antara membaca doa Qunut Nazilah ataupun yang lainnya, karena hal tersebut adalah termasuk doa. dan imam diperbolehkan mengeraskan bacaan Qunut Nazilahnya ketika dalam shalat yang tidak disunnahkan mengeraskan suaranya (dhuhur, ashar), atau dalam shalat yang disunnahkan mengeraskan suaranya (subuh, maghrib isya). Sedangkan waktu yang disunnahkan membaca qunut tersebut adalah pada waktu i’itidal pada rakaat terakhir.”
Keterangan lain terdapat dalam kitab Fathul Mu’in yang terjemahnya sebagai berikut :
“Disunnahkan membaca doa Qunut Nazilah sebab ada bencana yang menimpa orang-orang muslim sekalipun seorang saja, dimana ia bermanfaat untuk umum. Misalnya ada orang alim pemberani yang tertawan oleh musuh ketika shalat fardhu lima waktu, ketika i’tidal rakaat terakhir, sekalipun bagi makmum masbuq yang sudah berqunut bersama imamnya. Hal ini berdasarkan ittiba’ kepada Rasulullah SAW, dalam bencana itu baik karena takut menghadapi musuh sekalipun sesama muslim, kelaparan atau wabah penyakit menular.” Wallahu ‘Alam
Sumber : Menjawab Problematika Fiqh Keseharian