Kesunnahan Melewati Jalan Berbeda Sewaktu Berangkat dan Pulang Dari Shalat Ied
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلَامٍ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو تُمَيْلَةَ يَحْيَى بْنُ وَاضِحٍ عَنْ فُلَيْحِ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ تَابَعَهُ يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ فُلَيْحٍ وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ عَنْ فُلَيْحٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَحَدِيثُ جَابِرٍ أَصَحُّ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Salam- berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Tumailah Yahya bin Wadlih] dari [Fulaih bin Sulaiman] dari [Sa’id bin Al Harits] dari [Jabir bin ‘Abdullah] radliallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat ‘Ied, beliau mengambil jalan yang berbeda (antara berangkat dan kembali).” Hadis ini dikuatkan oleh [Yunus bin Muhammad] dari [Fulaih]. Dan [Muhammad bin Ash Shalt] berkata dari [Fulaih] dari [Sa’id] dari [Abu Hurairah]. Dan hadits Jabir lebih shahih. (HR. Bukhari :986)
Imam Tirmidzi mengatakan bahwa sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil disunahkannya bagi seorang imam untuk melewati jalan yang berbeda ketika pulang dari shalat Idul Fitri, Imam Syafi’I juga menuturkan dalam al-Umm bahwa seorang imam dan makmum disunahkan sewaktu pulang dari shalat Idul Fitri melewati jalan yang berbeda dengan jalan sewaktu mereka berangkat shalat idul fitri. Pendapat mayoritas pengikut madzhab Syafi’I yang termaktub dalam kitab al Wajiz dijelaskan bahwa perbuatan tersebut hanya disunahkan untuk Imam.
Al Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya fathul bary, merangkum berbagai pendapat yang berkaitan dengan perbedaan jalan ketika berangkat dan pulang shalat idul fitri yang dilakukan oleh Rasulullah. Diantara pendapat-pendapat itu adalah.
Rasulullah melakukan hal itu tidak lain karena untuk menyebarkan kegembiraan atau keberkahan dengan jalan yang dilewati dan dilihatnya, hal itu juga dimanfaatkan Rasulullah untuk memenuhi kebutuhan sahabat-sahabatnya dalam meminta fatwa, menuntut ilmu, meminta petunjuk, meminta sedekah, dan untuk mengucapkan salam kepada sahabat-sahabatnya.
Perbedaan jalan pulang derangkat menurut sebagaian ulama juga berfungsi sebagai cara untuk menyambung silaturahmi, untuk mendatangi kerabat-kerabat baik yang masih hidup ataupun berziarah bagi yang telah wafat. Pendapat ini tampaknya sedikit banyak diamalkan di negara kita republik Indonesia, khususnya dikampung-kampung masih cukup banyak yang melakukan tradisi ini, baik mereka tau sebagai sunnah Nabi, atau hanya sekedar ikut-ikutan.
Hadis ini menemui konteknya jika dibaca oleh masyarakat Indonesia yang notabennya memiliki tradisi halal bi halal, perbedaan jalan menuju shalat idul fitri dan sepulangnya dari shalat Ied, dalam tradisi halal bi halal dapat dimanfaatkan sebagai sebaran kerabat yang didatangi antara berangkat dan sepulang dari shalat Ied berbeda, sehingga cakupan dalam menyambung tali silaturahminya menjadi semakin luas.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa rasul tidak melewati jalan yang sama sewaktu pergi dan pulang dari shalat idul fitri adalah dimaksudkan untuk menyiarkan agama Islam. Selain itu hal tersebut dilakukan untuk memberikan kabar gembira kepada para sahabatnya dengan ampunan dan ridha Allah. Wallahu A’lam.