Kesulitan Menghadap Kiblat Saat Salat, Bagaimana Hukumnya?
HIDAYATUNA.COM – Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta mendapat pertanyaan terkait kesulitan untuk menghadap kiblat saat salat yang diakibatkan sakit. Bagaimanakah hukum salat seseorang tersebut?
Apakah tetap wajib salat sesuai dengan syarat sah salat atau adakah keringanan yang diberikan Allah SWT?
Dilansir dari Republika.co.id via Masrawy, Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta, Dr Ahmed menyampaikan fatwa salatnya orang sakit. Dikatakannya, orang yang kesulitan menghadap kiblat saat salat karena sakit diberi keringanan Allah SWT.
Sebagaimana hadis Nabi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُولُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ
Abu Hurairah RA berkata, Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Apa yang aku larang untuk kalian maka tinggalkanlah dan apa yang aku perintahkan kepada kalian. Maka laksanakan sesuai dengan kemampuan kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan dan perselisihan terhadap para nabi mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kemudian disebutkan, bahwa agama Islam adalah agama yang mudah dan bukan agama yang sulit. Untuk itu umat Islam harus melakukan ibadah sejauh mana dia mampu melakukannya, dan tanpa kesusahan.
Allah SWT berfirman:
لا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al Baqarah ayat 286).