Kerjasama, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

 Kerjasama, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Manusia semenjak mereka berada di muka bumi merasa perlu bantuan orang lain dan tidak sanggup berdiri sendiri untuk memenuhi hajat hidupnya. Kerjasama merupakan salahsatu bentuk cara dalam meringankan beban hidup. Kerjasama dapat dikatakan sebagai bentuk hubungan aktivitas dengan kegiatan pengelolahan suatu usaha.
Pengelolahan yang terjadi antara dua pihak atau lebih sebagian hasil yang keluar untuk mencapai tujuan dan keuntungan bersama. Keuntungan yang didapat dalam suatu kerjasama akan dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Kerja sama atau dalam bahasa arab shirkah sendiri dalam Islam dapat ditelusuri dari al-Qur’an dan Hadits. Berikut dasar hukum yang menjadi pegangan bagi para ulama:
مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya: “ maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun” (QS. An-Nisa :12).
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗ
Artinya: “….Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh” (QS. Shad: 24)

Kedua ayat diatas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah SWT, akan adanya kerjasama dalam kacamata lebih kecil atau biasa disebut perserikatan dalam sekala besar. Hanya saja dalam surah An-Nisa: 12 perkongsian terjadi secara otomatis karena waris, sedangkan dalam surah Shad ayat 24 terjadi atas dasar akad (ikhtiyar).
Sementara itu, dalam ditemukan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Hadis ini menguatkan pendapat tentang diperbolehkannya sebuah kerjasama yang disebut dalam Islam dengan istilah Shirkah. Nabi Muhammad SAW mengemukakan bahwa:

Dari Abu Hurairah ia merafa’kannya- berkata: sesungguhnya Allah SWT berfirman: “Aku (orang) ketiga dari dua orang yang berkongsi selama salah seorang di antara keduanya tidak berkhianat kepada yang lainnya. Apabila ia berkhianat kepada yang lainnya maka aku keluar dari keduanya.” (HR. Abu Daud)

Maksud dari hadis di atas adalah bahwa Allah SWT memperboleh kan suatu kerjasama serta akan menurunkan barakah pada harta mereka, memberikan pengawasan dan pertolongan kepada mereka serta mengurus terpeliharanya atas harta mereka. Selama dalam perkongsian ataupun kerjasama tersebut tidak terjadi ada pengkhianatan ataupun penipuan serta perbuatan yang menyakitkan salah satu pihak sehingga menghilangnya unsur kerelaan dalam kerjasama tersebut. Apabila ada pengkhianatan ataupung menghilangnya unsur kerelaan atas kerjasama tersebut maka Allah SWT akan mencabut barakah dari harta tersebut ataupun bisa diartikan oleh penulis sebagai batalnya akad tersebut.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *