Kepala BNPT: Setelah Hari Raya, PP Perlindungan Korban Terorisme Segera Disahkan
HIDAYATUNA.COM – Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan Peraturan Pemerintah (pp) terkait perlindungan saksi dan korban tintak pidana terorisme.
“Tadi juga telah kita bahas dan kita bersepakat setelah Hari Raya Idul Fitri ini akan kita tuntaskan. Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP Perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli, dikutip hidayatuna.com, Jumat (15/5/20).
Hal tersebut dikatakannya dalam rapat koordinasi untuk membahas terkait kompensasi korban tindak pidana terorisme yang dilaksanakan BNPT dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diselenggarakan Kamis 14 Mei 2020.
Pertemuan ini adalah yang pertama bagi kepala BNPT yang baru dengan lembaga lain, setelah sebelumnya sejak dilantik, 6 Mei 2020, Irjen Boy Rafli langsung bergerak cepat melakukan pertemuan internal.
Menurut Boy Rafli pertemuan antara BNPT dan LPSK tersebut bertujuan menjalin komunikasi dan koordinasi dalam rangka pemulihan korban terorisme. Dalam kesempatan tersebut dirinya juga mengaku mendapatkan ucapan selamat atas tugas baru yang diembannya.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, selain mengucapkan selamat kepada Kepala BNPT baru, pihaknya juga berniat untuk meneruskan dan meningkatkan kerjasama bersama BNPT dalam hal perlindungan dan pemulihan korban kejahatan terorisme.
“Jadi kami sebetulnya ingin meneruskan dan meningkatkan kerja sama yang sudah terjalin selama ini,” ujar Maneger Nasution. (AS/Hidayatuna.com)