Kementerian PUPR Perbaiki 14 Madrasah di NTB Demi Tingkatkan Mutu Pendidikan
HIDAYATUNA.COM, Nusa Tenggara Barat – Sebanyak empat belas madrasah sedang direnovasi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Indonesia dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan di provinsi tersebut.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan renovasi 14 madrasah tersebut selesai pada April 2023.
Revitalisasi sarana pendidikan tersebut merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian PUPR, kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan yang dirilis, Selasa.
Kementerian diminta untuk mempercepat pembangunan dan rehabilitasi sekolah dan madrasah serta melanjutkan pembangunan beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTKIN) yang sedang berjalan di seluruh Indonesia.
“Pembangunan fasilitas pendidikan akan terus kami lanjutkan untuk mendukung peningkatan kualitas SDM,” tegas Menkeu.
Ia berharap masyarakat dapat mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas pendidikan yang telah dikembangkan.
“Generasi muda harus lebih pintar (daripada yang lebih tua) karena infrastrukturnya lebih baik,” ujarnya.
Rehabilitasi 14 madrasah di Provinsi NTB telah dilakukan sejak Juni 2022 dengan alokasi anggaran Rp60,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022–2023.
The schools include State Islamic Junior High School (MTsN) 1 West Lombok, MTsN 3 Central Lombok, MTsN 3 East Lombok, MTsN 4 East Lombok, MTsN 1 Dompu, MTsN 1 Bima, MTsN 4 Sumbawa, MTsN 4 Bima, and MTsN 5 Bima.
Selanjutnya terdiri dari MAN Insan Cendikia Lombok Timur, MAN 2 Lombok Timur, MAN Sumbawa Barat, MAN 2 Sumbawa, serta Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Sumbawa.
Secara kumulatif, progres renovasi sekolah saat ini sudah mencapai 50 persen.
Direktur Prasarana Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Essy Asiah menginformasikan, sejak 2022, pihaknya telah merenovasi 83 madrasah di seluruh tanah air, termasuk 14 madrasah di Provinsi NTB.
“Hal itu diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Islam, serta Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,” imbuhnya. []