Kementerian Kehakiman AS: Sengaja Sebarkan Corona dapat Dipidana Terorisme

 Kementerian Kehakiman AS: Sengaja Sebarkan Corona dapat Dipidana Terorisme

HIDAYATUNA.COM – Pejabat tinggi Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, atau AS, menetapkan bahwa orang-orang yang dengan sengaja menyebarkan virus Corona dapat dituntut berdasarkan hukum terorisme federal negara tersebut.

Dilansir dari New York Post seorang Wakil Jaksa Agung AS, Jeffrey Rosen berpendapat bahwa menyebarkan virus Corona memenuhi definisi hukum ‘agen biologis’.

“Karena virus Corona tampaknya memenuhi definisi hukum ‘agen biologis’, tindakan seperti itu berpotensi dapat melibatkan undang-undang yang terkait dengan terorisme bangsa,” tulis Rosen dalam sebuah keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/20).

Ia juga mengatakan menggunakan Covid-19 untuk mengancam atau menggunakannya sebagai senjata terhadap warga Aamerika tidak dapat di toleransi.

Pihak kejaksaan AS juga telah membentuk satuan tugas untuk menyelidiki adanya penimbunan dan pelonjakan harga terhadap barang-barang yang dibutuhkan untuk menghadapi wabah ini.

Hal tersebut sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Jaksa Agung William Barr pada Senin (23/3/20) lalu, dalam rapat penting terkait Corona yang dilakukan di Gedung Putih. Barr mengatakan bahwa Departemen Kehakiman telah ditunjuk untuk melakukan tindakan terhadap penimbunan berbagai persediaan yang dianggap penting. (AS/Hidayatuna.com)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *